BI Perketat sanksi Gestun Perbankan

Perbankan atau lembaga keuangan, diharapkan Agus dapat mensosialisasikan aturan pelarangan ini kepada merchant. Jika melanggar, BI tak akan segan-segan melayangkan sanksi tegas kepada bank maupun lembaga keuangan.

“Kepada bank atau lembaga keuangan harus bisa meyakinkan merchant untuk tidak melakukan transaksi gesek tunai. Kalau masih ada yang melakukannya, BI akan mengam­bil tindakan keras. Ditindak seb­agai aturan,” terang Agus.

Ketika disinggung lebih jauh mengenai sanksi apa yang diberikan ke­pada perbankan yang melang­gar aturan ini, Agus e n g g a n berkomen­tar ban­yak.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Sebel­umnya, BI terus men­dorong upa­ya perlindun­gan konsumen jasa sistem pem­bayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberan­tasan transaksi gesek tunai. Sesuai dengan PBI tersebut, p i h a k a c ­quirer wajib menghentikan ker­jasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik gesek tunai berpoten­si menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit berma­salah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Perform­ing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gesek tunai juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tu­juan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================