
Perbankan atau lembaga keuangan, diharapkan Agus dapat mensosialisasikan aturan pelarangan ini kepada merchant. Jika melanggar, BI tak akan segan-segan melayangkan sanksi tegas kepada bank maupun lembaga keuangan.
“Kepada bank atau lembaga keuangan harus bisa meyakinkan merchant untuk tidak melakukan transaksi gesek tunai. Kalau masih ada yang melakukannya, BI akan mengamÂbil tindakan keras. Ditindak sebÂagai aturan,†terang Agus.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai sanksi apa yang diberikan keÂpada perbankan yang melangÂgar aturan ini, Agus e n g g a n berkomenÂtar banÂyak.
SebelÂumnya, BI terus menÂdorong upaÂya perlindunÂgan konsumen jasa sistem pemÂbayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberanÂtasan transaksi gesek tunai. Sesuai dengan PBI tersebut, p i h a k a c Âquirer wajib menghentikan kerÂjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik gesek tunai berpotenÂsi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermaÂsalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non PerformÂing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gesek tunai juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tuÂjuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















