FAFBDFBE-99B2-4806-A66E-C84768A44C06_cx0_cy10_cw0_mw1024_s_n_r1JAKARTA TODAY– Tiga dip­lomat Indonesia dipercaya menjadi ketua dan wakil ket­ua sejumlah Komite Utama Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Melalui pleno Majelis Umum (MU) PBB kemarin, Wakil Tetap Republik Indone­sia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, ditunjuk sebagai Ketua Komite II MU PBB untuk Si­dang Majelis Umum PBB ke-71 periode September 2016 hing­ga September 2017.

Komite II ini khsusus men­gurus bidang Ekonomi dan Keuangan. Ada berbagai agen­da penting internasional yang menjadi perhatian Komite II, terutama tindak lanjut dan pelaksanaan Agenda Pemban­gunan Berkelanjutan 2030 sesuai dengan kesepakatan Sidang Majelis Umum ke-70.

Menurut Anindityo Adi Pri­masto, Sekretaris Kedua Politik, Perwakilan Tetap Republik In­donesia untuk PBB, terpilihnya Dian merupakan wujud pen­gakuan dunia internasional atas keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia di tengah kondisi perekonomian global yang sedang melemah. “Keket­uaan Indonesia dalam Komite II merupakan posisi yang sangat strategis, mengingat bahwa ca­paian yang akan dihasilkan oleh negara-negara PBB di Komite II akan sangat menentukan arah kebijakan internasional terkait isu-isu krusial yang menyangkut kepentingan na­sional Indonesia, termasuk isu pengentasan kemiskinan dan perubahan iklim,” ujar Anindi­tyo seperti tertera dalam siaran pers, Selasa (14/6).

Dalam pertemuan terse­but, dua diplomat Indonesia lainnya juga terpilih secara aklamasi menjadi wakil ketua dua komite MU PBB.

Kamapradipta Isnomo di­daulat menjadi Wakil Ketua Komite I (Komite Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata), sementara Masni Er­iza dipilih sebagai Wakil Ketua Komite III (Komite Sosial dan Kemanusiaan).

Dengan terpilihnya tiga diplomat ini, Indonesia men­jadi negara dengan jumlah perwakilan terbanyak dalam biro Komite Utama PBB.

MU PBB sendiri memiliki enam Komite Utama, yaitu Komite I (Komite Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata), Komite II (Komite Ekonomi dan Keuangan), Komite III (Komite Sosial dan Kemanusiaan), Komite IV (Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi), Komite V (Komite Administrasi dan Anggaran), dan Komite VI (Komite Hukum).

Tiap tahun, MU PBB mengadakan pertemuan pleno khusus untuk memilih Presien MU berikutnya be­serta pemimpin dari setiap Komisi Utama.

Pada pertemuan pleno ta­hun ini, melalui mekanisme pemungutan suara tertutup, Duta Besar Fiji untuk PBB, Pe­ter Thomson, terpilih menjadi Ketua Sidang Majelis Umum PBB ke-71, mengungguli An­dreas Mavroiannis, Sekretaris Tetap Kementerian Luar Neg­eri Siprus, dengan perolehan suara 94–90.

Namun, pertemuan ple­no ini juga sempat diwarnai gesekan, yaitu ketika majelis umum memilih Duta Besar Is­rael untuk PBB, Danny Danon, menjadi Ketua Komite VI.

Duta Besar Palestina un­tuk PBB, Riyad Mansour, pun menyatakan sangat kebera­tan. Ia mengatakan bahwa PBB seharusnya memilih, “kandidat yang sangat ber­tanggung jawab dan berkuali­fikasi, bukan pelanggar besar hukum internasional.”

“Ini sangat negatif, destruktif. Ini menunjukkan kurangnya kepekaan terha­dap keprihatinan kami,” ka­tanya seperti dikutip Reuters.

Palestina selama ini masih di bawah pendudukan Israel. PBB, melalui Dewan Hak Asa­si Manusia dan Majelis Umum, sudah mengeluarkan resolusi terhadap Israel.

Momen ini dianggap seba­gai kemenangan langka bagi Israel, meskipun Danon terpil­ih melalui pemungutan suara, bukan konsensus layaknya ketua lima komite lainnya.

Kendati demikian, Danon akan bekerja sama dengan semua negara anggota PBB. Salah satu tugas pertama komitenya, kata Danon, ada­lah menggencarkan Konven­si Komprehensif pada Teror­isme Internasional.

“Sebagai ketua komite, saya akan bekerja sama dengan semua negara ang­gota, termasuk mereka yang tidak memilih saya hari ini, dan mereka harus memutuskan apakah mere­ka akan mempromosikan tujuan utama PBB,” ucap Danon.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================