89006_ilustrasi_kebiri_kimia_via_huffingtonpost_com_1200x627JAKARTA TODAY– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meno­lak jadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku keja­hatan seksual. Polri mengata­kan siap membantu pelaksan­aan eksekusi kebiri itu.

“Kita (Polri) siap bantu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

IDI menolak jadi eksekutor karena suntik kebiri melanggar sumpah profesi dan kode etik kedokteran. Bukankah dokter kepolisian juga terikat dengan sumpah tersebut? “Itu urusan Pak dokter ya. Saya menga­takan kepolisian siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas, sama seperti hukuman mati dapat tugas dari jaksa ya kita laksanakan,” ujarnya. “Siapa yang melaksanakan nanti itu urusan kita di dalam (internal), kita siapkan,” sambungnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengang­gap wajar penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor dalam kebiri kimia. Namun karena ini merupa­kan perintah UU, pemerintah akan mempertimbangkan siapa yang akan menjadi ekse­kutor suntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. “Itu hak mereka, ini kan kebiri seo­lah semua orang akan dike­biri, tapi nanti kan ada keten­tuannya juga,” ujar Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Sela­tan, kemarin.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Laoly menegaskan semua pihak harus menaati aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan diserahkan ke DPR untuk disahkan menjadi Un­dang-Undang. Bentuk penam­bahan pidana sendiri akan diserahkan pada hakim. “Ka­lau IDI tidak mau nanti kita cari dokter yang mau, karena perintah UU, hukuman mati yang nembak juga itu dilarang karena menghilangkan jiwa orang lain apalagi sengaja dan berencana. Nanti kita putus­kan, mau dokter apa kek, mau hewan kek,” jelas Yasonna.

Anggota Komisi IX DPR Ah­mad Zainuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Pemer­intah Pengganti Undang-un­dang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 terkait hukuman kebiri disebutkan pelaksanaan hu­kuman di bawah pengawasan kementerian yang menyeleng­garakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Karena itu menu­rutnya, pelaksana hukuman ini sebenarnya tidak hanya ter­tuju pada IDI. “Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hu­kuman diatur dalam Peratu­ran Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu. Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-un­dang nantinya,” ujar Zainud­din dalam siaran pers, Selasa (14/6/2016).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Zainuddin mengatakan harus ada pembicaraan anta­ra Kemenkes dan Kemensos untuk memecah kebuntuan soal siapa eksekutor hukuman kebiri. “Bu Mensos dan Bu Menkes harus bertemu. Kalau perlu dengan Polri juga. Harus ada terobosan. Karena huku­man kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas,” cetusnya.

============================================================
============================================================
============================================================