89006_ilustrasi_kebiri_kimia_via_huffingtonpost_com_1200x627JAKARTA TODAY– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meno­lak jadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku keja­hatan seksual. Polri mengata­kan siap membantu pelaksan­aan eksekusi kebiri itu.

“Kita (Polri) siap bantu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

IDI menolak jadi eksekutor karena suntik kebiri melanggar sumpah profesi dan kode etik kedokteran. Bukankah dokter kepolisian juga terikat dengan sumpah tersebut? “Itu urusan Pak dokter ya. Saya menga­takan kepolisian siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas, sama seperti hukuman mati dapat tugas dari jaksa ya kita laksanakan,” ujarnya. “Siapa yang melaksanakan nanti itu urusan kita di dalam (internal), kita siapkan,” sambungnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengang­gap wajar penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor dalam kebiri kimia. Namun karena ini merupa­kan perintah UU, pemerintah akan mempertimbangkan siapa yang akan menjadi ekse­kutor suntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. “Itu hak mereka, ini kan kebiri seo­lah semua orang akan dike­biri, tapi nanti kan ada keten­tuannya juga,” ujar Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Sela­tan, kemarin.

Laoly menegaskan semua pihak harus menaati aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan diserahkan ke DPR untuk disahkan menjadi Un­dang-Undang. Bentuk penam­bahan pidana sendiri akan diserahkan pada hakim. “Ka­lau IDI tidak mau nanti kita cari dokter yang mau, karena perintah UU, hukuman mati yang nembak juga itu dilarang karena menghilangkan jiwa orang lain apalagi sengaja dan berencana. Nanti kita putus­kan, mau dokter apa kek, mau hewan kek,” jelas Yasonna.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Anggota Komisi IX DPR Ah­mad Zainuddin mengatakan berdasarkan Peraturan Pemer­intah Pengganti Undang-un­dang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 terkait hukuman kebiri disebutkan pelaksanaan hu­kuman di bawah pengawasan kementerian yang menyeleng­garakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Karena itu menu­rutnya, pelaksana hukuman ini sebenarnya tidak hanya ter­tuju pada IDI. “Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hu­kuman diatur dalam Peratu­ran Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu. Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-un­dang nantinya,” ujar Zainud­din dalam siaran pers, Selasa (14/6/2016).

Zainuddin mengatakan harus ada pembicaraan anta­ra Kemenkes dan Kemensos untuk memecah kebuntuan soal siapa eksekutor hukuman kebiri. “Bu Mensos dan Bu Menkes harus bertemu. Kalau perlu dengan Polri juga. Harus ada terobosan. Karena huku­man kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas,” cetusnya.

Semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) karena adanya keg­entingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan den­gan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran. “Perppu se­harusnya juga perlu menga­tur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti mi­ras, narkoba dan pornografi,” ucap Zainuddin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Presiden Joko Widodo tel­ah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memper­berat sanksi bagi pelaku ke­jahatan seksual, yakni huku­man mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 ta­hun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tamba­han, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik (cip).

Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan aturan UU yang harus dipatuhi. “Itu kan perintah UU. Perppu kan pengganti UU, seharusnya di­patuhi,” kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Aturan soal hukuman tamba­han berupa kebiri kimia itu ada di Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo. Perppu itu lalu harus mendapat persetujuan DPR.

Ade belum memastikan apakah penolakan IDI ini akan menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh DPR. Tentunya harus ada penjela­san mengapa IDI menolak. “Kalau soal itu menyetujui atau menolak, tanya ke pe­megang suara. Kan saya 1 dari 560 anggota DPR. Saya ingin tahu juga alasannya apa,” ujar politikus Golkar ini.

DPR hingga saat ini be­lum mulai membahas Perp­pu Perlundungan Anak ini. Pemerintah belum men­girimkan surat presiden ke DPR. “Belum dapat, sama sekali belum dapat,” ucap Ade.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================