Semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) karena adanya keg­entingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan den­gan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran. “Perppu se­harusnya juga perlu menga­tur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti mi­ras, narkoba dan pornografi,” ucap Zainuddin.

Presiden Joko Widodo tel­ah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memper­berat sanksi bagi pelaku ke­jahatan seksual, yakni huku­man mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 ta­hun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tamba­han, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik (cip).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan aturan UU yang harus dipatuhi. “Itu kan perintah UU. Perppu kan pengganti UU, seharusnya di­patuhi,” kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Aturan soal hukuman tamba­han berupa kebiri kimia itu ada di Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo. Perppu itu lalu harus mendapat persetujuan DPR.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Ade belum memastikan apakah penolakan IDI ini akan menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh DPR. Tentunya harus ada penjela­san mengapa IDI menolak. “Kalau soal itu menyetujui atau menolak, tanya ke pe­megang suara. Kan saya 1 dari 560 anggota DPR. Saya ingin tahu juga alasannya apa,” ujar politikus Golkar ini.

DPR hingga saat ini be­lum mulai membahas Perp­pu Perlundungan Anak ini. Pemerintah belum men­girimkan surat presiden ke DPR. “Belum dapat, sama sekali belum dapat,” ucap Ade.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================