Semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) karena adanya kegÂentingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan denÂgan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran. “Perppu seÂharusnya juga perlu mengaÂtur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti miÂras, narkoba dan pornografi,†ucap Zainuddin.
Presiden Joko Widodo telÂah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperÂberat sanksi bagi pelaku keÂjahatan seksual, yakni hukuÂman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 taÂhun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambaÂhan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik (cip).
Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan aturan UU yang harus dipatuhi. “Itu kan perintah UU. Perppu kan pengganti UU, seharusnya diÂpatuhi,†kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Aturan soal hukuman tambaÂhan berupa kebiri kimia itu ada di Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo. Perppu itu lalu harus mendapat persetujuan DPR.
Ade belum memastikan apakah penolakan IDI ini akan menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh DPR. Tentunya harus ada penjelaÂsan mengapa IDI menolak. “Kalau soal itu menyetujui atau menolak, tanya ke peÂmegang suara. Kan saya 1 dari 560 anggota DPR. Saya ingin tahu juga alasannya apa,†ujar politikus Golkar ini.
DPR hingga saat ini beÂlum mulai membahas PerpÂpu Perlundungan Anak ini. Pemerintah belum menÂgirimkan surat presiden ke DPR. “Belum dapat, sama sekali belum dapat,†ucap Ade.(Yuska Apitya/net)