SailendraBOGOR TODAY – Kisruh periz­inan Perumahan Sailendra Resi­dence, Tanahsareal, Kota Bogor, semakin memanas dan turut mengundang perhatian publik.

Salah satu pengusaha kon­struksi yang juga tokoh pemuda di Kota Bogor, Beninnue Argho­bie menilai, sidak yang dilakukan Satpol PP masih setengah hati.

Ia mengatakan, sebagai pen­gusaha dirinya selalu mengede­pankan apa yang diperintahkan oleh Pemerintah karena sifat dari para pengusaha yakni keamanan dalam melakukan bisnis.

Tetapi apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan sep­erti Sailendra Residence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihaknya menilai seharus­nya Pemkot Bogor mampu bertin­dak tegas dan memberikan kepas­tian kepada pihak pengembang.

“Pengusaha itu dasarnya se­lalu membutuhkan kepastian dari Pemerintah, apabila tidak boleh ya tetap tidak boleh dan apabila iya ya katakan iya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sailendra apabila Diswasbangkim telah memberi­kan Surat Peringatan sebanyak tiga kali seharusnya tetap mengi­kuti prosedur yang berlaku. “Apa­bila memang harus dibongkar ya seharusnya bongkar saja jangan diberikan ruang. Apabila Pemkot Bogor memberikan kemudahan, jangan sampai jadi sesuatu hal yang dimudahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Hasil sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) yang bergerak cepat men­datangi perumahan berkonsep double decker pada Senin (13/6).

Kepala Bidang Penegakan Per­da Satpol PP, Lili Sutarwili men­gatakan, sejauh Sailendra Resi­dence telah memiliki itikad baik lantaran telah membangun satu dari dua kavling untuk dijadikan RTH.

“Memang baru satu yang dija­dikan taman, dan yang satu lagi di atas lahannya ditanami po­hon pisang. Kami telah menegur mereka untuk segera menjadikan tempat itu taman, dan mereka bersedia,” katanya.

Kendati demikian, Lili men­egaskan Satpol PP akan tetap memantau pembangunan taman pada kavling tersebut. “Kami akan terus pantau, sebab kalau tidak bisa saja itu nanti dijadikan rumah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Menurut Lili, saat melakukan pengecekan ke lapangan Sat­pol PP menggandeng Wasbang­kim untuk mengetahui di sisi mana pelanggaran telah terjadi. “Setelah melakukan pengecekan ternyata tak ada masalah, izinnya lengkap, dan taman-taman yang ada di atas juga terlihat bagus,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin men­gatakan, persoalan pelanggaran yang terjadi pada Sailendra Resi­dence harus segera diselesaikan dengan pemberian sanksi tegas terhadap Sailendra sesuai dengan pelanggarannya.

“Kalau permasalahan ini dibi­arkan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, karena para pelanggar perda lainnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama seperti Sailendra. Kami minta Pemkot Bogor segera bertindak tegas menangani per­soalan Sailendra residence terse­but,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================