BOGOR TODAY – Kisruh perizÂinan Perumahan Sailendra ResiÂdence, Tanahsareal, Kota Bogor, semakin memanas dan turut mengundang perhatian publik.
Salah satu pengusaha konÂstruksi yang juga tokoh pemuda di Kota Bogor, Beninnue ArghoÂbie menilai, sidak yang dilakukan Satpol PP masih setengah hati.
Ia mengatakan, sebagai penÂgusaha dirinya selalu mengedeÂpankan apa yang diperintahkan oleh Pemerintah karena sifat dari para pengusaha yakni keamanan dalam melakukan bisnis.
Tetapi apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan sepÂerti Sailendra Residence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihaknya menilai seharusÂnya Pemkot Bogor mampu bertinÂdak tegas dan memberikan kepasÂtian kepada pihak pengembang.
“Pengusaha itu dasarnya seÂlalu membutuhkan kepastian dari Pemerintah, apabila tidak boleh ya tetap tidak boleh dan apabila iya ya katakan iya,†tuturnya.
Ia juga mengatakan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sailendra apabila Diswasbangkim telah memberiÂkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali seharusnya tetap mengiÂkuti prosedur yang berlaku. “ApaÂbila memang harus dibongkar ya seharusnya bongkar saja jangan diberikan ruang. Apabila Pemkot Bogor memberikan kemudahan, jangan sampai jadi sesuatu hal yang dimudahkan,†tuturnya.
Hasil sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) yang bergerak cepat menÂdatangi perumahan berkonsep double decker pada Senin (13/6).
Kepala Bidang Penegakan PerÂda Satpol PP, Lili Sutarwili menÂgatakan, sejauh Sailendra ResiÂdence telah memiliki itikad baik lantaran telah membangun satu dari dua kavling untuk dijadikan RTH.
“Memang baru satu yang dijaÂdikan taman, dan yang satu lagi di atas lahannya ditanami poÂhon pisang. Kami telah menegur mereka untuk segera menjadikan tempat itu taman, dan mereka bersedia,†katanya.
Kendati demikian, Lili menÂegaskan Satpol PP akan tetap memantau pembangunan taman pada kavling tersebut. “Kami akan terus pantau, sebab kalau tidak bisa saja itu nanti dijadikan rumah,†tegasnya.
Menurut Lili, saat melakukan pengecekan ke lapangan SatÂpol PP menggandeng WasbangÂkim untuk mengetahui di sisi mana pelanggaran telah terjadi. “Setelah melakukan pengecekan ternyata tak ada masalah, izinnya lengkap, dan taman-taman yang ada di atas juga terlihat bagus,†ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin menÂgatakan, persoalan pelanggaran yang terjadi pada Sailendra ResiÂdence harus segera diselesaikan dengan pemberian sanksi tegas terhadap Sailendra sesuai dengan pelanggarannya.
“Kalau permasalahan ini dibiÂarkan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, karena para pelanggar perda lainnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama seperti Sailendra. Kami minta Pemkot Bogor segera bertindak tegas menangani perÂsoalan Sailendra residence terseÂbut,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman