Aprian juga merasa ada bersiku­kuh dari JPU terhadap dasar locus delicti di Bogor yang merupakan Yuridiksi PN Tipikor Bandung. “Kan agak gak nyambung, karena kita tidak mempermasalahkan locus delicti dan kewajiban PN Tipikor mana yang berwenang mengadili. Kita permasalahkan adalah peradilan TUN yang ber­wenang mengadili perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya para pengamat hukum di Kota Bogor juga men­gatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Kota Bogor masih kurang kuat dan perlu menyiapkan dua alat bukti untuk memperkuat dakwaannya dalam sidang lanjutan nanti.

Seperti diketahui, kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 me­ter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks gara­pan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang dis­erahkan Angkahong kepada Pem­kot Bogor ternyata kepemilikan­nya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan la­han Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Saat ini, tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (Ke­pala Dinas Koperasi dan UMKM), Ir­wan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah) tengah menjalani persidangan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Didalam surat dakwaan, ketiga nama disebut-sebut ikut terlibat dalam skandal korupsi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Wa­likota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Berkas kasus korupsi ini juga su­dah masuk dan turut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercium kuat adanya aktor intelektual dalam perkara ini. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================