Nazarudin-(Ignatius-Fajar-Santoso)JAKARTA TODAY– Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di­hukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan un­tuk merampas Harta Nazarud­din untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar.

“Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakin­kan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer. Menjatuhkan pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 mil­iar subsidair 1 tahun penjara,” ujar ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat memba­cakan putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Selain itu sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan ma­jelis untuk dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.

“Memerintahkan barang bukti (yang sama dengan di KPK dan tuntutan jaksa) no­mor 1 sampai 156 masih sama statusnya dengan yang ditun­tut Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazar untuk berdiskusi terkait putusan. Namun di­rinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.

“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apa­pun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melaku­kan banding atau protes,” kata Nazar yang selama persi­dangan selalu tertunduk sam­bil memegang perutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih da­hulu terkait putusan itu.

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau grati­fikasi dari proyek pembangu­nan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Nazaruddin dinilai melang­gar Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Un­dang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi­dana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencu­cian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Ta­hun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus ­ka Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================