JAKARTA TODAY– Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diÂhukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan unÂtuk merampas Harta NazarudÂdin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar.
“Menyatakan terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinÂkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer. Menjatuhkan pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 milÂiar subsidair 1 tahun penjara,†ujar ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membaÂcakan putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Selain itu sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan maÂjelis untuk dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.
“Memerintahkan barang bukti (yang sama dengan di KPK dan tuntutan jaksa) noÂmor 1 sampai 156 masih sama statusnya dengan yang ditunÂtut Jaksa Penuntut Umum,†kata hakim.
Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazar untuk berdiskusi terkait putusan. Namun diÂrinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.
“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apaÂpun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melakuÂkan banding atau protes,†kata Nazar yang selama persiÂdangan selalu tertunduk samÂbil memegang perutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih daÂhulu terkait putusan itu.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratiÂfikasi dari proyek pembanguÂnan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin dinilai melangÂgar Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberÂantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 UnÂdang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PiÂdana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana PencuÂcian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 TaÂhun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus Âka Apitya/net)
Bagi Halaman