CIBINONG, TODAY-Sedikitnya 24 bangunan liar di kawasan Jalan Kandang Roda- Stadion Pakansar, Kelurahan Naggewer Mekar dan KeluÂarahan Naggewer, Kecamatan Cibinong ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2016).
Namun pembongkaran itu terkesan tebang pilih lantaÂran bangunan yang dibongÂkar dan tidak, memiliki posisi yang sama-sama melanggar Garis Sempadan Jalan. Hanya saja bangunan yang tidak diÂbongkar telah mengantongi IMB dari Pemerintah KeÂcamatan Cibinong, NovemÂber 2014 lalu.
Kepala Satpol PP KabupatÂen Bogor, Herdi mengatakan, bangunan dibongkar karena tidak memiliki IMB dan berdiri di atas GSJ atas adanya limpaÂhan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) KabuÂpaten Bogor. “Limpahan ke Pol PP seÂbanyak 24 bangunan yang di eksekusi dan itu di jalur kiri kanan, Jalan Stadion PakanÂsari ini,†ujar Herdi.
Menurutnya, pembokaran tidak hanya sampai disini, tetapi direncanakan akan bertahap karena sebagian lagi bangunan yang melangÂgar, Pol PP belum menerima limpahan dari DTBP untuk bangunan lain yang melangÂgar. Apalagi jalur Stadion Pacira direncanakan akan diÂjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pembongkar tidak hanya di sini. Tetapi kita juga akan melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Raya Cileungsi hingga Klapanunggal dan Jalur Puncak,†ujarnya.
Salah satu pemilik banÂgunan cucian mobil/motor (steam), Maicel (55), menyayÂangkan adanya tebang pilih yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melakukan pemÂbokaran. Sementara dirinya sudah cukup membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, sebelum membangun jalan ini.
“Kurang apa saya, kepada pemda pada saat ingin memÂbangun jalan ini, tanah saya kurang lebih 1.000 meter saya hibahkan begitu saja ke pemda tanpa ganti rugi. Dan itu tidak masalah karena demi pemerÂintah. Namun sedihnya pada saat saya mau mengurus izin ini selalu ditolak, padahal saya sudah punya niat baik untuk mengurus,†lirihnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman