Untitled-12Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa per hari ini, Kamis (16/6) mengeluar­kan Lion Air dan Batik Air dari daftar maskapai yang dila­rang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU Banned List).

Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air menganggap, keluarnya dua penerbangan miliknya dari daftar hitam penerbangan Eropa sebagai bentuk pengakuan global terhadap komitmen manajemen Lion Air dan Batik Air akan kesela­matan dan keamanan penerban­gan.

Selain itu, keputusan komisi penerbangan Uni Eropa itu juga sebagai bukti bahwa Lion Air dan Batik Air telah melaksanakan standar dan prosedur penerban­gan yang berlaku dan diakui di dunia internasional. “Manajemen Lion Air dan Batik Air akan terus melakukan perbaikan menyangkut kualitas pelayanan terutama ma­salah keselamatan dan keamanan penerbangan” ujar Edward melalui keterangan resmi, Kamis (16/6).

Edward berharap, pengakuan yang diberikan oleh EU Commis­sion akan menjadi pemicu semangat bagi seluruh karyawan untuk mem­perbaiki kinerja dan layananya. Dia memastikan, manajemen kedua perusahaan beserta seluruh kary­awannya tidak akan berhenti untuk meningkatkan kualitas layanan den­gan tetap memprioritaskan kesela­matan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Sebelumnya, Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) mengupay­akan pencabutan cekal lima mas­kapai niaga nasional ke Uni Eropa. Negosiasi akan dilakukan pada per­temuan Komite Keselamatan Angku­tan Udara Uni Eropa (EU Air Safety Committee) di Brussel, Belgia pada November 2015.

“Pada bulan November kami akan mengajukan beberapa mas­kapai kita untuk dilepas dari daftar larangan terbang di Uni Eropa,”Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Muzaffar Is­mail.

Sejumlah maskapai yang tengah didorong kemenhub terbang ke Uni Eropa antara lain Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Indonesia Air Asia Extra.

Sebelum diajukan, kata Muzaf­far, Kemenhub akan memanggil maskapai-maskapai tersebut untuk diberikan pengarahan. “Nantinya mereka (maskapai) akan dipanggil ke Brussel untuk mempresentasikan bagaimana mereka me-maintain safety di pesawat mereka,” ujarnya.

Menurut Muzaffar, hal itu di­lakukan dengan mempertimbang­kan pencapaian pemerintah dalam menindaklanjuti hasil temuan audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh Organisa­si Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei tahun lalu. “La­rangan terbang di Uni Eropa ini banyak terkait dengan hasil ICAO USOAP audit karena setiap kami mengirim report ke Uni Eropa se­lalu ditanyakan bagaimana progres temuan ICAO,” lanjut Muzaffar.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Lebih lanjut, Muzaffar menutur­kan pemerintah terus berkoordinasi dengan ICAO untuk menindaklan­juti temuan mereka. Saat ini, sekitar 81,5 persen dari rencana kegiatan perbaikan (corective action plan) atas temuan ICAO telah berhasil di­lakukan dan sesuai dengan standar ICAO. Dengan semakin terpenuhin­ya standar ICAO, diharapkan stan­dar keamananan maskapai juga se­makin meningkat.

Sebelumnya, dalam Air Safety List 2015 yang dirilis oleh EU Air Safety Committee pada Kamis (25/6) malam, empat maskapai Indonesia sudah tidak termasuk dalam daf­tar terbaru maskapai yang dicekal masuk ke Uni Eropa. Keempat mas­kapai tersebut yaitu Garuda Indo­nesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua dan Indo­nesia AirAsia.

Kendati demikian, masih ada 59 maskapai nasional baik yang ber­jadwal maupun tidak yang tercatat dalam daftar hitam maskapai yang dicekal ke Uni Eropa. Beberapa diantaranya adalah: Lion Mentari Airlines, Citilink Indonesia, Wings Air, Trigana Air Service, Transnusa Aviation Mandiri, Sriwijaya Air, Pel­ita Air Service, Batik Air, serta ASI Pudjiastuti.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================