Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa per hari ini, Kamis (16/6) mengeluarÂkan Lion Air dan Batik Air dari daftar maskapai yang dilaÂrang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU Banned List).
Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air menganggap, keluarnya dua penerbangan miliknya dari daftar hitam penerbangan Eropa sebagai bentuk pengakuan global terhadap komitmen manajemen Lion Air dan Batik Air akan keselaÂmatan dan keamanan penerbanÂgan.
Selain itu, keputusan komisi penerbangan Uni Eropa itu juga sebagai bukti bahwa Lion Air dan Batik Air telah melaksanakan standar dan prosedur penerbanÂgan yang berlaku dan diakui di dunia internasional. “Manajemen Lion Air dan Batik Air akan terus melakukan perbaikan menyangkut kualitas pelayanan terutama maÂsalah keselamatan dan keamanan penerbangan†ujar Edward melalui keterangan resmi, Kamis (16/6).
Edward berharap, pengakuan yang diberikan oleh EU CommisÂsion akan menjadi pemicu semangat bagi seluruh karyawan untuk memÂperbaiki kinerja dan layananya. Dia memastikan, manajemen kedua perusahaan beserta seluruh karyÂawannya tidak akan berhenti untuk meningkatkan kualitas layanan denÂgan tetap memprioritaskan keselaÂmatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) mengupayÂakan pencabutan cekal lima masÂkapai niaga nasional ke Uni Eropa. Negosiasi akan dilakukan pada perÂtemuan Komite Keselamatan AngkuÂtan Udara Uni Eropa (EU Air Safety Committee) di Brussel, Belgia pada November 2015.
“Pada bulan November kami akan mengajukan beberapa masÂkapai kita untuk dilepas dari daftar larangan terbang di Uni Eropa,â€Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Muzaffar IsÂmail.
Sejumlah maskapai yang tengah didorong kemenhub terbang ke Uni Eropa antara lain Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Indonesia Air Asia Extra.
Sebelum diajukan, kata MuzafÂfar, Kemenhub akan memanggil maskapai-maskapai tersebut untuk diberikan pengarahan. “Nantinya mereka (maskapai) akan dipanggil ke Brussel untuk mempresentasikan bagaimana mereka me-maintain safety di pesawat mereka,†ujarnya.
Menurut Muzaffar, hal itu diÂlakukan dengan mempertimbangÂkan pencapaian pemerintah dalam menindaklanjuti hasil temuan audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh OrganisaÂsi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei tahun lalu. “LaÂrangan terbang di Uni Eropa ini banyak terkait dengan hasil ICAO USOAP audit karena setiap kami mengirim report ke Uni Eropa seÂlalu ditanyakan bagaimana progres temuan ICAO,†lanjut Muzaffar.
Lebih lanjut, Muzaffar menuturÂkan pemerintah terus berkoordinasi dengan ICAO untuk menindaklanÂjuti temuan mereka. Saat ini, sekitar 81,5 persen dari rencana kegiatan perbaikan (corective action plan) atas temuan ICAO telah berhasil diÂlakukan dan sesuai dengan standar ICAO. Dengan semakin terpenuhinÂya standar ICAO, diharapkan stanÂdar keamananan maskapai juga seÂmakin meningkat.
Sebelumnya, dalam Air Safety List 2015 yang dirilis oleh EU Air Safety Committee pada Kamis (25/6) malam, empat maskapai Indonesia sudah tidak termasuk dalam dafÂtar terbaru maskapai yang dicekal masuk ke Uni Eropa. Keempat masÂkapai tersebut yaitu Garuda IndoÂnesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua dan IndoÂnesia AirAsia.
Kendati demikian, masih ada 59 maskapai nasional baik yang berÂjadwal maupun tidak yang tercatat dalam daftar hitam maskapai yang dicekal ke Uni Eropa. Beberapa diantaranya adalah: Lion Mentari Airlines, Citilink Indonesia, Wings Air, Trigana Air Service, Transnusa Aviation Mandiri, Sriwijaya Air, PelÂita Air Service, Batik Air, serta ASI Pudjiastuti.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman