“Pada akhirnya, pembiÂayaan syariah juga diharapÂkan dapat meningkat khuÂsusnya pada sector-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah,†paÂpar dia.
Ia menuturkan, hedging syariah ini memiliki keuniÂkan sendiri. Menurut HenÂdar, karakteristik yang unik ini perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh piÂhak untuk mengukur seberÂapa besar manfaat dan risiko sebelum memasuki transakÂsi hedging syariah.
Keunikan itu di antaranÂya, pertama, transaksi lindÂung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying.
Kedua, transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tuÂkar di masa mendatang terÂhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
Ketiga, akad yang diguÂnakan adalah muwa’adah. Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahuÂlui oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saÂling berjanji. (net)