“Kami sudah bersurat keÂpada Kemenhub pada FebruÂari lalu,memohon kepastian sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban kami dalam menindaklanjuti program pembangunan terminal,†kata Bima. Menurutnya, laÂhan yang akan dibebaskan di Tanah Baru itu seluas 5 hekÂtar dengan dan yang diangÂgarkan sebesar Rp 10 miliar.
Jika pemerintah memÂpersilakan, kegiatan akan segera dilaksanakan. Tetapi jika pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan UU maka kegiatan tidak akan diÂlaksanakan. “Jadi anggaran sebesar Rp 10 miliar itu belum dieksekusi, masih dipegang,†ungkap Bima. Pemerintah Kota Bogor masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk segera dieksekusi atau tidak. “Ini masih kita koordiÂnasikan,†lanjutnya.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================