HL--MASKAPAI-INDONESIAJAKARTA TODAY– Uni Eropa berharap semakin banyak maska­pai-maskapai Indonesia yang mau mengikuti standar kese­lamatan penerbangan Uni Eropa mengingat besarnya manfaat ekonomi yang bisa didapatkan.

Kepala bidang Ekonomi dan Perdagangan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Harvey Rousse mengatakan, standar keamanan penerbangan sangat penting bagi warga Uni Eropa karena tipe masyarakatnya yang mementingkan keselama­tan penerbangan. Jika mampu memenuhi standar tersebut, kepercayaan orang Eropa ter­hadap maskapai Indonesia bisa semakin meningkat.

Meskipun, memang seba­gian besar maskapai yang dike­luarkan dari daftar maskapai yang dilarang terbang di Uni Eropa tidak terbang ke Benua Eropa. Sampai sejauh ini, otori­tas penerbangan sipil Uni Eropa baru memperbolehkan Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ek­spres Transportasi Antarbenua, Indonesia AirAsia, Citilink, Ba­tik Air, dan Lion Air untuk bisa terbang di atas langit benua biru tersebut.

“Meski banyak yang tidak terbang ke Eropa, namun masyarakat Eropa bisa mem­pergunakan maskapai-maskapai ini untuk melakukan perjalanan ketika berada di Indonesia. Mis­alnya, seorang warga Uni Eropa bisa naik Garuda Indonesia dari negara asalnya ke Jakarta, na­mun dari Jakarta ke wilayah lain­nya, mereka semakin percaya untuk menggunakan maskapai-maskapai ini,” ujar Harvey, Ju­mat (17/6).

Jika itu terjadi, ia yakin sek­tor pariwisata di Indonesia bisa terus meningkat. Selain itu, ia berharap ini juga akan ber­dampak baik bagi profitabili­tas maskapai penerbangan itu sendiri.

Ia mencontohkan negara-negara Semenanjung Balkan yang nilai sektor penerbangan­nya melonjak tiga kali lebih be­sar setelah mengikuti standar keamanan Uni Eropa. Selain itu, nilai sektor penerbangan di Maroko juga meningkat dua kali lipat, meski ia tidak ingat angka pastinya.

“Dan nanti yang akan mera­sakan dampaknya adalah sektor pariwisata. Indonesia sendiri memiliki potensi wisata yang luar biasa, sementara potensi pasar Uni Eropa yamg terdiri dari 28 negara juga sama besarn­ya,” tambahnya.

Namun, upaya untuk meng­hilangkan Indonesia sepenuhn­ya dari daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU Banned List) bukan perkara yang mu­dah. Pasalnya, saat ini masih ada 52 maskapai dalam negeri yang belum memenuhi standar kes­elamatan Uni Eropa.

============================================================
============================================================
============================================================