JAKARTA TODAY– Uni Eropa berharap semakin banyak maskaÂpai-maskapai Indonesia yang mau mengikuti standar keseÂlamatan penerbangan Uni Eropa mengingat besarnya manfaat ekonomi yang bisa didapatkan.
Kepala bidang Ekonomi dan Perdagangan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Harvey Rousse mengatakan, standar keamanan penerbangan sangat penting bagi warga Uni Eropa karena tipe masyarakatnya yang mementingkan keselamaÂtan penerbangan. Jika mampu memenuhi standar tersebut, kepercayaan orang Eropa terÂhadap maskapai Indonesia bisa semakin meningkat.
Meskipun, memang sebaÂgian besar maskapai yang dikeÂluarkan dari daftar maskapai yang dilarang terbang di Uni Eropa tidak terbang ke Benua Eropa. Sampai sejauh ini, otoriÂtas penerbangan sipil Uni Eropa baru memperbolehkan Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, EkÂspres Transportasi Antarbenua, Indonesia AirAsia, Citilink, BaÂtik Air, dan Lion Air untuk bisa terbang di atas langit benua biru tersebut.
“Meski banyak yang tidak terbang ke Eropa, namun masyarakat Eropa bisa memÂpergunakan maskapai-maskapai ini untuk melakukan perjalanan ketika berada di Indonesia. MisÂalnya, seorang warga Uni Eropa bisa naik Garuda Indonesia dari negara asalnya ke Jakarta, naÂmun dari Jakarta ke wilayah lainÂnya, mereka semakin percaya untuk menggunakan maskapai-maskapai ini,†ujar Harvey, JuÂmat (17/6).
Jika itu terjadi, ia yakin sekÂtor pariwisata di Indonesia bisa terus meningkat. Selain itu, ia berharap ini juga akan berÂdampak baik bagi profitabiliÂtas maskapai penerbangan itu sendiri.
Ia mencontohkan negara-negara Semenanjung Balkan yang nilai sektor penerbanganÂnya melonjak tiga kali lebih beÂsar setelah mengikuti standar keamanan Uni Eropa. Selain itu, nilai sektor penerbangan di Maroko juga meningkat dua kali lipat, meski ia tidak ingat angka pastinya.
“Dan nanti yang akan meraÂsakan dampaknya adalah sektor pariwisata. Indonesia sendiri memiliki potensi wisata yang luar biasa, sementara potensi pasar Uni Eropa yamg terdiri dari 28 negara juga sama besarnÂya,†tambahnya.
Namun, upaya untuk mengÂhilangkan Indonesia sepenuhnÂya dari daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara Uni Eropa (EU Banned List) bukan perkara yang muÂdah. Pasalnya, saat ini masih ada 52 maskapai dalam negeri yang belum memenuhi standar kesÂelamatan Uni Eropa.