
Duta Besar Uni Eropa bagi Indonesia Vincent Guerend mengatakan, seleksi standarisaÂsi ini hanya datang dua kali dalam setahun. Apalagi menuÂrutnya, tak semua maskapai mampu mengikuti proses peÂnilaian yang terdiri dari penilaÂian di lokasi kerja, laporan dari otoritas penerbangan terkait, serta informasi yang diserahÂkan oleh maskapai terkait.
“Contohnya saja Lion Air. Sebelum dikeluarkan dari EU Banned List, mereka sudah sering melakukan proses seleksi keselamatan Uni Eropa, tapi gaÂgal. Tahun kemarin saja Lion Air mengikuti dua jadwal penilaian dan dua-duanya gagal. Untuk mengeluarkan Indonesia sepeÂnuhnya, itu membutuhkan wakÂtu yang lama,†ujarnya di lokasi yang sama.
Tidak Wajib Sementara itu, Kepala Seksi Standardisasi OperÂasi Perawatan Pesawat Udara DiÂrektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian PerhubunÂgan Tri Nusiogo mengatakan, tak ada keharusan dari PemerinÂtah bagi maskapai Indonesia unÂtuk mengikuti standar keselamaÂtan penerbangan Uni Eropa.
Jika memang maskapai tersebut memiliki rencana bisnis untuk terbang ke Eropa, maka seharusnya standar keamanan dipenuhi. Namun jika tidak ada, maka standar ini bisa diabaikan.
“Tapi sebelum mengajukan, mereka harus meng-improve safety-nya, lalu kami akan evaluÂasi dan akan kami bawa ke Uni eropa. Semakin banyak yang ditÂerima, maka semakin baik IndoÂnesia dipandang,†jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini masih terdapat 216 maskapai yang dilarang terbang di ruang udara Uni Eropa, yang terdiri dari 214 maskapai tersertifikasi namun tidak diawasi oleh otoriÂtas penerbangan masing-masing negara dan dua maskapai yang tingkat keselamatannya masih diragukan.
(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















