KETAHANAN pangan pada negeri kita tidak bisa tercapai saat kita bergantung memenuhi makan sendiri dari negeri orang lain. Tindakan impor termasuk perilaku yang memalukan. Menteri perekonomian menargetkan akan mengimpor daging. Rencana pemerintah untuk melakukan impor pangan komoditas daging dan bawang merah harusnya tidak dilakukan.
Oleh: BAHAGIA, SP., MSC.
Dosen Tetap UIKA Bogor
Alasan karena konÂsumsi saat puasa dan idulfitri bertÂambah bukan lagi alasan yang baru. Bertahun-tahun masalah kita selalu impor pangan. Nampak pemeirntah inginnya untung sendiri. Untuk memenuhi stok pangan bukan impor yang menÂjadi solusi.
Kementerian koordinator perekonomian akan mengimÂpor bawang merah sebanyak 2.500 ton. Selain itu impor dagÂing karena harga yang cukup tinggi mencapai Rp 120 ribu per kg . Pemerintah akan berusaha menurunkan harga daging di kisaran Rp 80 ribu-85 ribu per Kg. Jika dilakukan maka kita beÂlum mandiri pangan. Negara maÂsih bergantung diri pada negara lain. Masalahnya eksistence dari nama negara pertanian yang mulai pudar. Kita jangan mengÂgampangkan impor. MengandaiÂkan negara lain yang Impor.
Misalkan, singapura yang tiÂdak punya lahan. Persoalannya negara lain itu bukan negara pertanian. Pemeirntah telah mengkhianati nilai-nila pertaÂnian pada negeri sendiri. Itu artinya pemerintah selama ini tidak merencanakan secara baik berapa stok pangan yang tersedia, bagaimana sistem sosÂial dan bagaimana pasarnya. BuÂkankah hal ini sangat sederhana jika ingin diperbaiki. Sekaligus tidak memikirkan perluasan pengembangan kawasan ternak dan pangan. Mereka nampak menggampangkan impor sesaat sehingga wajar pengembangan pertanian dan ternak terlunta-lunta ditanah air.
Pengembangan pangan kini terbentur dengan lahan yang sempit. Lahan yang terus menÂciut akibat kalah kepentingan dengan perusahaan properti, industri, dan pembangunan jalan. Satu sisi lahan untuk pangan disingkirikan. Fakta ini membuat tingginya alihfungsi lahan produktif menjadi indusÂtri dan lain sebagainya. Jangka panjang tanah ini akan mati dan padat. Akhirnya tanah tiÂdak bisa menyerap air. Luasan lahan pangan yang sedikit meÂnyingkirkan petani secara langÂsung. Terutama buruh tani yang bukan petani. Atau petani yang menjual lahan mereka.
Semuanya karena masa depan yang tidak menjanjikan untuk bertahan dalam pertaniÂan. Hal ini diperburuk lagi denÂgan persoalan hama dan iklim. Keadaan ekologis seperti banjir yang kadang besar dan kecil. Hujan yang kadang bisa turun kapan saja. Semuanya memÂpengaruhi ketahanan pangan pada negeri ini. Masalah itu justru menjadi berkah bagi yang senang impor. Satu sisi petani meratapi masa depan tidak jelas. Ditambah lagi denÂgan masalah sistem sosial dan dagang nan belum terbangun. Akhirnya kompleksitas masalah pangan terjadi terus pada negÂeri pangan ini. Jika pemerintah memang serius dan lembaga agama kini mau maka kita bisa melirik lahan-lahan wakaf.
Inilah salah satu cara untuk perluasan lahan pangan dan ternak. Kita sebenarnya memÂpunyai lapangan golf yang luas namun nampaknya kita lebih penting main golf dari pada unÂtuk makan nasi dan daging. TenÂtu tidak akan mungkin lapanÂgan golf itu digunakan untuk pengembangan ternak. Pastinya lebih memilih untuk mencari liÂburan kesana. Jika tanah wakaf tadi dipergunakan untuk kaÂwasan ternak maka sangat membantu untuk pengembanÂgan ternak baik sapi dan kambÂing. Wakaf harus difungsikan untuk kawasan pangan dan terÂnak. Ternak digembala pada taÂnah wakaf, dihidupkan dengan cara menanam rerumputan, dibuatkan sumber-sumber air pada tanah wakaf itu.
Selanjutnya bentuk sistem sosialnya. Siapa yang mengelola wakaf ternak dan kebun tadi. Saat kapan dikeluarkan untuk mengatasi masalah daging. JanÂgan lupa fungsikan wakaf ternak tadi khusus membantu orang miskin, janda dan kaum yang membutuhkan. Dengan cara itu kemiskinan bisa diatasi. Petani ternak dan pangan makin banÂyak. Bahkan, terus bertambah sesuai dengan luasa dari tanah wakaf. Dari sini diatur menjadi bisnis sosial. Bisnis sosial yaitu dari wakaf tadi kemudian hasil penjualannya dibagikan untuk anggota yang terlibat dalam mengelola wakaf.
Siapa yang mengelola, terÂmasuk orang pemilik wakaf dan umat fakir yang dipercayakan untuk mengolahnya. Secara berangsur-angsur bentuk peterÂnak-peternak yang lebih banyak lagi. Sistem wakaf akan menjadi solusi dalam pemenuhan dagÂing. Pemerintah harus komitÂmen penggunaan tanah wakaf baik pada level desa, kecamatan dan bahkan kabupaten. PemerÂintah harus serius bahwa setiap desa ada padang pengembalaan ternak. Jika sudah berhasil bisa lakukan pada daerah yang lain. Tentu jika setiap daerah memÂpunyai padang pengembalaan ternak pastinya setiap daerah tidak akan kelangkaan daging.
Selain dagingnya bisa diamÂbil, kotoran ternak bisa diperÂgunakan untuk bio gas. Kotoran ternak juga bisa untuk memperÂbaiki kesuburan tanah wakaf sehingga tanah wakaf tetap menjadi tanah subur. Hijauan rumput kawasan wakaf dapat dipergunakan sebagai kawasan wisata. Selain itu, wakaf juga dipergunakan untuk pengemÂbangan komoditas pertanian. Terutama yang diperlukan unÂtuk pemenuhan bahan pangan. Bahan pangan yang dikembangÂkan meliputi kacang-kacangan, padi-padian, dan sampai kepaÂda jagung.
Saat komoditas pangan ini dikembangkan maka jelas maÂkin banyak stok pangan yang bisa dipergunakan. Bersamaan dengan itu wakaf ini menjadi produktif. Satu sisi akan mengÂhasilkan daging dan pangan. Sisi yang lain dapat mengatasi masalah ekologis. Air mudah terserap karena daerah resaÂpannya ada. Daerasah resapan itu berupa rerumpuran dan pepohonan untuk pakan terÂnak. Air yang terserap kedalam tanah menjadi cadagang air bagi ternak dan manusia yang banÂyak. Disamping itu, kawasan hijau wakaf tadi menyerap gas emisi kaca seperti CO2 yang meÂnyebabkan terjadinya perubaÂhan iklim. Dengan cara itu kita akan memiliki kawasan ternak sekaligus kawasan ekologis.
Kini wakaf benar-benar haÂrus diperluas penggunaannya. Selama ini dipergunakan sebaÂtas untuk keperluan pendidikan dan masjid saja. Ibadah lain beÂlum nampak. Padahal jika wakaf difungsikan untuk kawasan pangan dan ternak maka banÂyak manusia yang makan dari itu. masalahnya yang dianggap ibadah itu jika lahan wakaf diÂpergunakan untuk pendidikan dan masjid. Kesalahan berpikir ini akhirnya tidak memikirkan bahwa potensi wakaf sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi lahan pangan. SekalÂigus lahan itu digunakan sebagai lahan konservasi lingkungan hidup. Kementerian pertanian sebaiknya memikirkan tanah wakaf untuk pengembangan pangan dan ternak. (*)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















