Impor Dan Wakaf Pangan

KETAHANAN pangan pada negeri kita tidak bisa tercapai saat kita bergantung memenuhi makan sendiri dari negeri orang lain. Tindakan impor termasuk perilaku yang memalukan. Menteri perekonomian menargetkan akan mengimpor daging. Rencana pemerintah untuk melakukan impor pangan komoditas daging dan bawang merah harusnya tidak dilakukan.

Oleh: BAHAGIA, SP., MSC.
Dosen Tetap UIKA Bogor

Alasan karena kon­sumsi saat puasa dan idulfitri bert­ambah bukan lagi alasan yang baru. Bertahun-tahun masalah kita selalu impor pangan. Nampak pemeirntah inginnya untung sendiri. Untuk memenuhi stok pangan bukan impor yang men­jadi solusi.

Kementerian koordinator perekonomian akan mengim­por bawang merah sebanyak 2.500 ton. Selain itu impor dag­ing karena harga yang cukup tinggi mencapai Rp 120 ribu per kg . Pemerintah akan berusaha menurunkan harga daging di kisaran Rp 80 ribu-85 ribu per Kg. Jika dilakukan maka kita be­lum mandiri pangan. Negara ma­sih bergantung diri pada negara lain. Masalahnya eksistence dari nama negara pertanian yang mulai pudar. Kita jangan meng­gampangkan impor. Mengandai­kan negara lain yang Impor.

Misalkan, singapura yang ti­dak punya lahan. Persoalannya negara lain itu bukan negara pertanian. Pemeirntah telah mengkhianati nilai-nila perta­nian pada negeri sendiri. Itu artinya pemerintah selama ini tidak merencanakan secara baik berapa stok pangan yang tersedia, bagaimana sistem sos­ial dan bagaimana pasarnya. Bu­kankah hal ini sangat sederhana jika ingin diperbaiki. Sekaligus tidak memikirkan perluasan pengembangan kawasan ternak dan pangan. Mereka nampak menggampangkan impor sesaat sehingga wajar pengembangan pertanian dan ternak terlunta-lunta ditanah air.

Pengembangan pangan kini terbentur dengan lahan yang sempit. Lahan yang terus men­ciut akibat kalah kepentingan dengan perusahaan properti, industri, dan pembangunan jalan. Satu sisi lahan untuk pangan disingkirikan. Fakta ini membuat tingginya alihfungsi lahan produktif menjadi indus­tri dan lain sebagainya. Jangka panjang tanah ini akan mati dan padat. Akhirnya tanah ti­dak bisa menyerap air. Luasan lahan pangan yang sedikit me­nyingkirkan petani secara lang­sung. Terutama buruh tani yang bukan petani. Atau petani yang menjual lahan mereka.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Semuanya karena masa depan yang tidak menjanjikan untuk bertahan dalam pertani­an. Hal ini diperburuk lagi den­gan persoalan hama dan iklim. Keadaan ekologis seperti banjir yang kadang besar dan kecil. Hujan yang kadang bisa turun kapan saja. Semuanya mem­pengaruhi ketahanan pangan pada negeri ini. Masalah itu justru menjadi berkah bagi yang senang impor. Satu sisi petani meratapi masa depan tidak jelas. Ditambah lagi den­gan masalah sistem sosial dan dagang nan belum terbangun. Akhirnya kompleksitas masalah pangan terjadi terus pada neg­eri pangan ini. Jika pemerintah memang serius dan lembaga agama kini mau maka kita bisa melirik lahan-lahan wakaf.

Inilah salah satu cara untuk perluasan lahan pangan dan ternak. Kita sebenarnya mem­punyai lapangan golf yang luas namun nampaknya kita lebih penting main golf dari pada un­tuk makan nasi dan daging. Ten­tu tidak akan mungkin lapan­gan golf itu digunakan untuk pengembangan ternak. Pastinya lebih memilih untuk mencari li­buran kesana. Jika tanah wakaf tadi dipergunakan untuk ka­wasan ternak maka sangat membantu untuk pengemban­gan ternak baik sapi dan kamb­ing. Wakaf harus difungsikan untuk kawasan pangan dan ter­nak. Ternak digembala pada ta­nah wakaf, dihidupkan dengan cara menanam rerumputan, dibuatkan sumber-sumber air pada tanah wakaf itu.

Selanjutnya bentuk sistem sosialnya. Siapa yang mengelola wakaf ternak dan kebun tadi. Saat kapan dikeluarkan untuk mengatasi masalah daging. Jan­gan lupa fungsikan wakaf ternak tadi khusus membantu orang miskin, janda dan kaum yang membutuhkan. Dengan cara itu kemiskinan bisa diatasi. Petani ternak dan pangan makin ban­yak. Bahkan, terus bertambah sesuai dengan luasa dari tanah wakaf. Dari sini diatur menjadi bisnis sosial. Bisnis sosial yaitu dari wakaf tadi kemudian hasil penjualannya dibagikan untuk anggota yang terlibat dalam mengelola wakaf.

Siapa yang mengelola, ter­masuk orang pemilik wakaf dan umat fakir yang dipercayakan untuk mengolahnya. Secara berangsur-angsur bentuk peter­nak-peternak yang lebih banyak lagi. Sistem wakaf akan menjadi solusi dalam pemenuhan dag­ing. Pemerintah harus komit­men penggunaan tanah wakaf baik pada level desa, kecamatan dan bahkan kabupaten. Pemer­intah harus serius bahwa setiap desa ada padang pengembalaan ternak. Jika sudah berhasil bisa lakukan pada daerah yang lain. Tentu jika setiap daerah mem­punyai padang pengembalaan ternak pastinya setiap daerah tidak akan kelangkaan daging.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Selain dagingnya bisa diam­bil, kotoran ternak bisa diper­gunakan untuk bio gas. Kotoran ternak juga bisa untuk memper­baiki kesuburan tanah wakaf sehingga tanah wakaf tetap menjadi tanah subur. Hijauan rumput kawasan wakaf dapat dipergunakan sebagai kawasan wisata. Selain itu, wakaf juga dipergunakan untuk pengem­bangan komoditas pertanian. Terutama yang diperlukan un­tuk pemenuhan bahan pangan. Bahan pangan yang dikembang­kan meliputi kacang-kacangan, padi-padian, dan sampai kepa­da jagung.

Saat komoditas pangan ini dikembangkan maka jelas ma­kin banyak stok pangan yang bisa dipergunakan. Bersamaan dengan itu wakaf ini menjadi produktif. Satu sisi akan meng­hasilkan daging dan pangan. Sisi yang lain dapat mengatasi masalah ekologis. Air mudah terserap karena daerah resa­pannya ada. Daerasah resapan itu berupa rerumpuran dan pepohonan untuk pakan ter­nak. Air yang terserap kedalam tanah menjadi cadagang air bagi ternak dan manusia yang ban­yak. Disamping itu, kawasan hijau wakaf tadi menyerap gas emisi kaca seperti CO2 yang me­nyebabkan terjadinya peruba­han iklim. Dengan cara itu kita akan memiliki kawasan ternak sekaligus kawasan ekologis.

Kini wakaf benar-benar ha­rus diperluas penggunaannya. Selama ini dipergunakan seba­tas untuk keperluan pendidikan dan masjid saja. Ibadah lain be­lum nampak. Padahal jika wakaf difungsikan untuk kawasan pangan dan ternak maka ban­yak manusia yang makan dari itu. masalahnya yang dianggap ibadah itu jika lahan wakaf di­pergunakan untuk pendidikan dan masjid. Kesalahan berpikir ini akhirnya tidak memikirkan bahwa potensi wakaf sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi lahan pangan. Sekal­igus lahan itu digunakan sebagai lahan konservasi lingkungan hidup. Kementerian pertanian sebaiknya memikirkan tanah wakaf untuk pengembangan pangan dan ternak. (*)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================