Untitled-4DINAS Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor terus menuai kritik lantaran tak kunjung mampu menangani jalan rusak di Bumi Tegar Beriman. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi pun menilai keterlambatan proses lelang lantaran DBMP selaku pengguna anggaran yang kurang sigap dalam perencanaan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Jangan sampai terulang lagi. Itu kan urusan teknis dan ada di dinas, maka saya sampaikan itu tidak boleh terulang kembali di seluruh Satuan Kerja Per­angkat Daerah (SKPD). Sebab, juga akan berdampak pada ket­erlambatan pekerjaan fisik kalau perencanaan yang buruk,” kata Ade Ruhandi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan melihat adanya kelemahan peren­canaan di DBMP yang jadi pemicu buruknya infrastruktur jalan di Bumi Tegar Beriman. “Jalan kan pekerjaan rutin dan siklus tahu­nan dalam program pembangu­nan bukan barang baru,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ramadan Dalam Keberagaman, Buka Bersama di Vihara Dhanagun

Dalam proses perancangan APBD 2017, kata Iwan, dewan bakal menginvestarisir mana saja jalan nasional, provinsi dan jalan desa. Pasalnya, dalam UU Desa dan UU 23 Tentang Pen­gelolaan Pemerintah Daerah, tidak diperkenankan jalan desa dibangun menggunakan APBD.

“Tapi masalahnya masyarakat mana tahu aturan itu, mungkin nanti ada juga ja­lan desa yang didemo, jangan terpaku pada aturan itu, harus menyiasati supaya jalan desa bisa dibangun APBD,” tuturnya.

Jika mengandalkan infrastruk­tur bantuan desa, kata dia, ang­garanya kecil. Karena untuk infrastruktur jalan sebesar Rp 4 miliar, tetapi jika dibangun meng­gunakan dana desa diperkirakan hanya sebesar Rp 100 juta.

“Kapan selesainya dan tidak akan menyelesaikan masalah, seharusnya ada peningkatan sta­tus jalan dari jalan desa jadi jalan kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA :  Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor, Bima Arya Berbagi Cerita Jadi Wali Kota

Politisi Gerindra itu juga mengkritisi proses pelelangan yang tidak dilakukan dinas diaw­al tahun anggaran. “Harus ada perubahan menyeluruh dalam proses lelang khusus jalan, ban­yaknya dilakukan pada perten­gahan tahun,” tuturnya.

Apalagi sebelumnya keter­lambatan yang memakan waktu hingga lima bulan itu terjadi ka­rena adanya perubahan-peruba­han didalam penyusunan nilai, HPS. Dirinya mencontohkan, dalam APBD dianggarkan sebe­sar Rp 7 miliar ternyata dalam HPS sebesar Rp 5 miliar.

“Harus profesional, terukur dan terencana. Jangan sampai sudah diketuk palu ada peruba­han lagi, waktu 1 sampai 2 bulan itu sangat penting. Sebaiknya diawasi Sekda langsung, jangan sampai saling lempar, sudah di­ambil alih saja oleh Sekda atau Bupati,” tukasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================