DINAS Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor terus menuai kritik lantaran tak kunjung mampu menangani jalan rusak di Bumi Tegar Beriman. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi pun menilai keterlambatan proses lelang lantaran DBMP selaku pengguna anggaran yang kurang sigap dalam perencanaan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Jangan sampai terulang lagi. Itu kan urusan teknis dan ada di dinas, maka saya sampaikan itu tidak boleh terulang kembali di seluruh Satuan Kerja PerÂangkat Daerah (SKPD). Sebab, juga akan berdampak pada ketÂerlambatan pekerjaan fisik kalau perencanaan yang buruk,†kata Ade Ruhandi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan melihat adanya kelemahan perenÂcanaan di DBMP yang jadi pemicu buruknya infrastruktur jalan di Bumi Tegar Beriman. “Jalan kan pekerjaan rutin dan siklus tahuÂnan dalam program pembanguÂnan bukan barang baru,†ujarnya.
Dalam proses perancangan APBD 2017, kata Iwan, dewan bakal menginvestarisir mana saja jalan nasional, provinsi dan jalan desa. Pasalnya, dalam UU Desa dan UU 23 Tentang PenÂgelolaan Pemerintah Daerah, tidak diperkenankan jalan desa dibangun menggunakan APBD.
“Tapi masalahnya masyarakat mana tahu aturan itu, mungkin nanti ada juga jaÂlan desa yang didemo, jangan terpaku pada aturan itu, harus menyiasati supaya jalan desa bisa dibangun APBD,†tuturnya.
Jika mengandalkan infrastrukÂtur bantuan desa, kata dia, angÂgaranya kecil. Karena untuk infrastruktur jalan sebesar Rp 4 miliar, tetapi jika dibangun mengÂgunakan dana desa diperkirakan hanya sebesar Rp 100 juta.
“Kapan selesainya dan tidak akan menyelesaikan masalah, seharusnya ada peningkatan staÂtus jalan dari jalan desa jadi jalan kabupaten,†ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga mengkritisi proses pelelangan yang tidak dilakukan dinas diawÂal tahun anggaran. “Harus ada perubahan menyeluruh dalam proses lelang khusus jalan, banÂyaknya dilakukan pada pertenÂgahan tahun,†tuturnya.
Apalagi sebelumnya keterÂlambatan yang memakan waktu hingga lima bulan itu terjadi kaÂrena adanya perubahan-perubaÂhan didalam penyusunan nilai, HPS. Dirinya mencontohkan, dalam APBD dianggarkan sebeÂsar Rp 7 miliar ternyata dalam HPS sebesar Rp 5 miliar.
“Harus profesional, terukur dan terencana. Jangan sampai sudah diketuk palu ada perubaÂhan lagi, waktu 1 sampai 2 bulan itu sangat penting. Sebaiknya diawasi Sekda langsung, jangan sampai saling lempar, sudah diÂambil alih saja oleh Sekda atau Bupati,†tukasnya.
Bagi Halaman