Untitled-3KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serius mencegah praktik suap berkedok parcel Lebaran. Dengan menggandeng KPK, Kementerian PAN-RB bakal menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima parcel atau hadiah bonus Lebaran dari swasta atau pengusaha.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

MenPAN-RB, Yuddy Chris­nandi, secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menerima ragam bentuk hadiah serta bingkisan berupa parcel berkai­tan Idul Fitri 2016. Instruksi tersebut harus dipatuhi para PNS di segala penjuru nu­santara. “Sudah ada imbauan untuk ti­dak menerima hadiah. Ya termasuk itu (parsel). Imbauan tersebut berlaku bagi se­luruh PNS,” ujar Yuddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Yuddy usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) yang menjadi pembicara Inspirasi Ramadan (Irama) di Masjid Salman, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).

Yuddy mewanti-wanti agar PNS dan penyelenggara negara memberikan contoh baik dengan cara menghindari gratifikasi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, bingkisan, parcel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang ber­hubungan dengan jabatan dan berla­wanan dengan kewajiban atau tugas­nya.

“Jadi diimbau untuk tidak mener­ima hadiah, apalagi uang. Karena kan pemerintah sudah memberikan per­hatian dengan memberikan THR ke­pada seluruh PNS,” tutur Yuddy.

Yuddy juga berjanji menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menerima aneka hadiah dan parsel berkaitan Idul Fitri 2016. Yuddy mengingatkan agar seluruh PNS menolak segala bentuk praktik gratifikasi.

“Jadi diimbau kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun, terlebih lagi mereka yang terkait dengan pekerjaannya. Apalagi jika bentuknya uang. Jika ke­tahuan, bisa dipecat dan akan kami limpahkan ke KPK,” ujar Yuddy.

Yuddy menegaskan, pemerintah selama ini sudah memerhatikan per­baikan kesejahteraan para PNS di seg­ala penjuru nusantara dengan pembe­rian tunjangan hari raya (THR). Maka itu, sambung dia, sepatutnya pegawai negeri memegang teguh komitmen menolak aneka hadiah dan uang dari pihak manapun.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Yuddy mengingatkan rambu-ram­bu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, hukuman paling berat yang diterima PNS ialah terbukti menerima gratifikasi di atas Rp 100 juta. “Kalau nilainya di bawah itu (Rp 100 juta) kan sanksi etis atau sanksi moral,” ujar Yuddy.

Mengiyakan edaran ini, Apara­tur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung dila­rang menerima bingkisan atau parsel dalam bentuk apapun saat hari raya Idul Fitri 2016. Demikian ditegaskan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Larangan menerima parsel, sam­bung pria yang akrab disapa Emil ini, mengacu kepada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi imbauan itu antara lain tidak boleh menerima parsel dari rekan kerja maupun pengusaha yang nilainya berupa barang atau uang sebagai ben­tuk ucapan terima kasih.

“Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya kami ikuti untuk kota Bandung,” kata Emil saat ditemui di Trans Studio Mal, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Ming­gu (19/6/2016).

Imbauan tertulis berupa surat edaran akan dikeluarkan Emil selaku wali kota Bandung sebagai upaya mencegah pemberian yang mengarah kepada bentuk gratifikasi. Namun, pria berkaca mata ini belum merinci terkait surat edaran tersebut.

Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan kepada anak buahnya yang melanggar. Teta­pi lagi-lagi Emil belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. “Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya ins­pektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat,” ujar Emil.

Sekedar informasi, jika tidak bisa menolak pemberian gratifikasi, peny­elenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pembe­rian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengaku sepakat dengan edaran KemenPAN-RB dan KPK. “Apalagi gaji dan kesejahteraan PNS sekarang sudah sangat jauh dari kelayakan. Sangat tidak etis jika ma­sih menerima parcel. Kami sepakat melarang. Edaran akan segera kami instruksikan ke bawah,” kata dia, ke­marin petang.

Usmar juga berpandangan, pem­berian parcel jelang Lebaran tahun ini terbilang rentan karena sedang ma­suk proyek realisasi. “Untuk itu, kadis atau PNS yang memiliki wewenang kebijakan sangat diharamkan mener­ima parcel atau hadiah dalam bentuk apapun,” kata Politikus Demokrat itu.

Senada, Bupati Bogor Hj Nurhay­anti, juga menegaskan, PNS di Ka­bupaten Bogor dilarang menyentuh parcel pemberian pengusaha atau swasta. “Kami belum terima edaran dari KPK. Tapi, kami tegaskan, parcel tidak boleh disentuk oleh pejabat bi­rokrat,” kata dia.

Sementara, KPK dalam waktu dekat ini akan segera mengeluar­kan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Idul Fitri. Dalam surat itu, semua PNS ti­dak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk par­cel lebaran.

“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penye­lenggara negara), itu dilarang. Seben­tar lagi akan kita keluarkan surat eda­ran,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dikonfirmasi BOGOR TODAY, kemarin petang.

Menurut Agus, meski THR bing­kisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penye­lenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.

THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan peker­jaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================