DPRD Kabupaten Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kode etik DPRD.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Hendra Budiman menjelaskan, panÂsus yang sedang digodog untuk menghasilkan sebuah peraturan daerah, baru ada beberapa daerah yang sudah dijadikan daerah kunjungan.
“Tingkat kabupaten dan kota sudah, nah kita sedang mencari di tingkat provinsi, untuk menyesuaikan muatan lokalnya apa saja. Karena seÂbagian poin yang tertera pada peraturan tersebut disadur dari tatib yang sudah ada,†kata Hendra.
Menurutnya, peraturan tersebut berfungsi untuk memproses tahap demi tahap baik pengawasan dan penegaÂkan tata tertib dan kode etik DPRD dalam melaksanakan tuÂgas, wewenang dan fungsinya
“Agar semua berjalan sesuai SOP, jadi berdasarkan perda ini dan tidak disalahÂkan dalam kasus apapun, sekarang lebih mengerucut. Meski perda inisiatif ini tidak selalu berjalan mulus, banyak pertentanganya,†kata dia.
Ia menambahkan, kondisi gedung DPRD Kabupaten BoÂgor yang saat ini relatif sepi, bukan karena para legislatif tidak bekerja. “Makanya dibuat raperda ini. Memang sih seperti jeruk makan jeruk. Tapi, yang penting kita sudah punya itikad baik,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi belum mempelajari isi raperda yang kini tengah digodok itu. “Tunggu hasil pansusnya saja, saya belum tahu detailnya seperti apa, tetapi saya setuju demi unÂtuk penegakan aturan,†tukas politisi Golkar itu.
Bagi Halaman