Untitled-3PROGRAM Pekan Imunisasi Nasional (PIN) memang selesai dihelat. Namun, menyisakan segepok kasus pelanggaran. Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pembuatan vaksin palsu. Pabrik pembuatannya ada di Tangerang Selatan dan berhasil digerebek.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Sungguh jahat para pelaku ini. Demi keuntungan rupiah, mereka memal­sukan vaksin dan menjualnya ke se­jumlah rumah sakit di Jabodetabek. Bareskrim Polri mengendus ulah para pelaku dan membongkar praktik ini. Vak­sin palsu ini terungkap setelah sebuah rumah sakit di Bogor mencurigai kemasan vaksin. “Ini mulai dari para pengguna dalam hal ini rumah sakit di daerah Bogor, yang mencurigai kiriman vaksin yang diterima mencurigakan. Setelah ditelusuri ditemukan dis­tributor dan apotek yang sengaja mengedarkan vaksin palsu,” jelas Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (22/6/2016).

Agung mengatakan, para pelaku digerebek di pabrik mereka di Pondok Aren Tangerang Selatan. Ada lima orang yang diamankan yakni M, T, A, S, dan L. “Pabrik pembuatan vaksin palsu ini mem­buat vaksin campak, polio, dan hepatitis B, tetanus, dan BCG,” jelas Agung dalam jumpa pers, Rabu (22/6/2016).

Agung mengungkapkan, di lokasi pabrik ditemukan tempat yang tidak steril dan penuh dengan obat berbahaya lainnya serta alat untuk membuat vaksin mulai dari botol ampul, bahan-bahan beru­pa larutan yang dibuat tersangka dan labelnya. “Pelaku mengisi ampul dengan cairan buatan sendiri yang menyerupai vaksin aslinya dengan menempelkan merk dan label. Cairan buatan pelaku tersebut berupa antibiotic gentamicin dicampur dengan cai­ran infus,” urai Agung.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Para pelaku kemudian digir­ing ke Bareskrim Polri dengan barang bukti. Pemeriksaan di­lakukan secara intensif untuk mengungkap lamanya pembua­tan pabrik palsu ini serta pere­darannya. Khawatir sudah ada masyarakat yang menggunakan vaksin palsu ini.

Vaksin palsu yang diamankan di antaranya vaksin campak, po­lio, BCG, tetanus hingga hepatitis B. Para pelaku sudah melaku­kannya sejak lama dan menye­barkan ke kawasan Jabodetabek. Polisi mengendus ulah pelaku dan melakukan penangkapan. “Balai POM diminta untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mengung­kap jaringan distribusi dan produ­sen vaksin palsu,” jelas Agung.

Para pelaku dijerat karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/vaksin tanpa dileng­kapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu se­bagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Praktik pembuatan vaksin palsu ini akan membuat generasi kita rentan dengan virus yang menyerang anak balita yang impact-nya ketika dewasa,” jelas Agung.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Apa kata Menkes soal ini? “Tetapi saya kira mesti diselidiki. Ya kalo betul tidak memenuhi syarat itu kesalahannya fatal, ya,” kata Menkes Nila F Moe­loek di Purworejo, Jateng, Rabu (22/6/2016).

Nila menyampaikan, pi­haknya juga akan melakukan pe­nyelidikan bahan-bahan vaksin palsu itu. Namun untuk melaku­kan audit, apakah rumah sakit memakai vaksin asli atau tidak masih belum perlu. “Vaksinnya dulu, step by step. Kalau vaksin­nya bener tentu kita lebih aman. Tapi kalau nggak bener, ha­rus kita telusuri dulu sampai ke mananya,” jelas dia. “Pelakunya pasti dihukum berat karena bikin palsu saja kena apalagi kalau sam­pai isinya tidak bener,” tegasnya.

Soal kasus ini, Kadinkes Kota Bogor, dr. Rubaeah, membantah jika vaksin yang beredar di Kota Bogor tak lolos uji. “Kami ambil vaksin dari Dinkes Jawa Barat. Ka­laupun palsu, berarti yang salah uji provinsi. Kami meyakini, di sana sudah dites uji secara detail,” kata dia, kemarin. (*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================