
“Kami sudah sampaikan kepada para calon siswa, jika ada penyelewenÂgan maka mereka harus segera melÂaporkannya. Wartawan juga bisa ikut memantau,†jelas Fahrudin.
Ia menambahkan, program jalur siswa tidak mampu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana sebelumnya hanya disediakan kuota sebanyak 10 persen saja. Karena itu, dengan bertamÂbahnya kuota menjadi 20 persen, tentuÂnya harus mampu meminimalisir siswa tidak mampu putus sekolah.
Di dalam Undang-Undang (UU) suÂdah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak yatim piatu dilindungi negara, serta beberapa program dari pemerÂintah pusat yang menyasar meratanya pendidikan. “Pemerintah Daerah (PemÂda) juga harus ikut mensukseskan dan melakukan pemerataan pendidikan,†pungkas Fahrudin. (Latifa Fitria)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















