Pemkab Siapkan Kuota 20 Persen Siswa Tidak Mampu

“Kami sudah sampaikan kepada para calon siswa, jika ada penyelewen­gan maka mereka harus segera mel­aporkannya. Wartawan juga bisa ikut memantau,” jelas Fahrudin.

Ia menambahkan, program jalur siswa tidak mampu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana sebelumnya hanya disediakan kuota sebanyak 10 persen saja. Karena itu, dengan bertam­bahnya kuota menjadi 20 persen, tentu­nya harus mampu meminimalisir siswa tidak mampu putus sekolah.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

Di dalam Undang-Undang (UU) su­dah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak yatim piatu dilindungi negara, serta beberapa program dari pemer­intah pusat yang menyasar meratanya pendidikan. “Pemerintah Daerah (Pem­da) juga harus ikut mensukseskan dan melakukan pemerataan pendidikan,” pungkas Fahrudin. (Latifa Fitria)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================