Pemkab Siapkan Kuota 20 Persen Siswa Tidak Mampu

Untitled-11BOGOR, Today – Dinas Pendidikan (Dis­dik) Kota Bogor telah menyiapkan kuota sebanyak 20 persen, bagi siswa miskin yang ada di Kota Bogor menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016/2017. Dimana kuota terse­but disiapkan untuk calon siswa SMP dan SMA Negeri di Kota Bogor yang ti­dak mampu, agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Sekretaris Disdik Kota Bogor Fahru­din mengatakan, pihaknya telah mem­berikan arahan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tetap mem­berikan perhatian khusus mengantar­kan siswanya melanjutkan pendidikan. Kuota 20 persen yang ada di SMP dan SMA Negeri Kota Bogor ini, khusus dipe­runtukan bagi siswa tidak mampu dan anak yatim piatu.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

“Para calon siswa ini hanya cukup menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP). Jika tidak punya, mereka hanya cukup menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW tem­pat tinggalnya,” ujar Fahrudin.

Diterima atau tidaknya siswa terse­but masuk dalam jalur siswa tidak mam­pu, dilihat dari hasil survey rumahnya. Fahrudin menuturkan, pengumuman adanya kuota 20 persen ini akan di­barengi juga dengan jalur prestasi yang kuotanya 10 persen ke setiap siswa. Hal ini agar tetap ada pengawasan dari ma­syarakat pada program tersebut, selain pengawasan ketat yang juga dilakukan Disdik Kota Bogor dalam semua pros­esnya.

“Kami sudah sampaikan kepada para calon siswa, jika ada penyelewen­gan maka mereka harus segera mel­aporkannya. Wartawan juga bisa ikut memantau,” jelas Fahrudin.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

Ia menambahkan, program jalur siswa tidak mampu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana sebelumnya hanya disediakan kuota sebanyak 10 persen saja. Karena itu, dengan bertam­bahnya kuota menjadi 20 persen, tentu­nya harus mampu meminimalisir siswa tidak mampu putus sekolah.

Di dalam Undang-Undang (UU) su­dah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak yatim piatu dilindungi negara, serta beberapa program dari pemer­intah pusat yang menyasar meratanya pendidikan. “Pemerintah Daerah (Pem­da) juga harus ikut mensukseskan dan melakukan pemerataan pendidikan,” pungkas Fahrudin. (Latifa Fitria)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================