HARGA daging sapi tak kunjung mengalami penurunan, masih bergejolak di pasar. Berdasar­kan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, rata-rata na­sional harga daging sapi selama ramadan masih berada di Rp120 ribu an per kg. Malahan yang terbaru adalah penemuan adanya daging impor ilegal yang menyusup ke pasar.

Berbagai cara yang dilakukan pemerintah un­tuk menekan tingkat kenaikan harga sapi salah satunya mendorong peningkatan penjualan sapi lokal dari NTT. Guna memangkas biaya transpo­tasi pengiriman antar pulau pemerintah mem­buat kapal khusus pengangkut ternak sapi yang diberi nama KM Camara Nusantara 1 dengan daya tampung 500 ekor.

Langkah pemerintah ini patut diapresia­si karena memiliki tujuan untuk mendorong harga sapi lokal yang lebih kompetitif diband­ing dengan harga sapi Australia yang diklaim lebih murah karena memiliki transpotasi khu­sus pengangkut sapi. Pemerintah berharap den­gan penyediaan kapal angkut khusus sapi dapat menekan harga sapi di Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp72.000—Rp 80.000 per kg.

Upaya pemerintah tersebut tidak sepenuhnya efektif, karena tidak menyentuh seluruh perma­salahan yang ada. Misalkan, biaya penurunan memang ada tapi hanya terjadi pada sektor biaya pengiriman sapi dari 1,4 juta per ekor menjadi 1,1 juta per ekor. Sementara itu, biaya penggemukan di karantina menjadi tanggung jawab pemilik sapi yang mencapai Rp200.000 – Rp 300.000 per ekor per hari.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Selain itu, untuk mendorong serapan daging sapi lokal pemerintah harus menjaga kesinambun­gan pengiriman sapi lintas daerah. Jangan sampai masalah kapal angkut ternak sapi yang kosong tan­pa muatan terulang kembali. Karena akan mem­pengaruhi keseriusan pemerintah dalam menan­gani permasalahan harga daging sapi.

Guna menyiasati harga daging sapi yang mel­onjak akhirnya impor sapi tetap akan menjadi jawaban, ini terlihat dengan diterbitkannya izin impor sapi bakalan dari Kementerian Perdagan­gan sebanyak 198.000 ekor. Izin tersebut berlaku selama kuartal I atau hingga Maret 2016. Namun, harga daging sapi yang masih mahal dan kebi­jakan impor sapi yang ditawarkan pemerintah ternyata belum mampu menjawab atas perma­salahan yang terjadi sekarang.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Ditambah, sempat keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 yang mensyaratkan PPN 10% untuk sapi impor baka­lan membuat harga daging sapi impor di pasa­ran tetap tinggi bekisar Rp125.000 – Rp140.000 per kg di tingkat pengecer. Setelah Kementrian Koordinator Perekonomian membatalkan aturan PPN 10%, harga daging sapi impor turun menjadi Rp110.000 – Rp120.000 per kg. Harga ini masih tetap mahal di atas batas harga stabil.

Sinergitas antar lembaga itu perlu dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), agar dampak positifnya bisa dirasakan ketika sebuah negara mengalami per­soalan. Adanya koordinasi dan kepemilikan data bersama secara akurat bisa mengantisipasi per­masalahan yang ada, yaitu dengan diwujudkan melalui kebijakan yang tepat dan cepat.

Pengunkapan kartel daging hingga pemain daging ilegal masuk ke pasar adlaah segepok ka­sus yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Negara sudah semestinya bertanggungjawab. Na­mun, masyarakat juga harus pandai menganali­sa, apakah benar daging yang dikonsumsi selama ini memang aman dikonsumsi?.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================