parcel-imlek-01JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelar­angan penerimaan gratifi­kasi dalam bentuk apa pun terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini khusus untuk pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.

“Pegawai negeri adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantorn­ya, kemarin.

Menurut Giri, tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penyalahgunaan we­wenang yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. “Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Giri.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Lembaga antirasuah ini juga melarang pegawai negeri beserta keluarganya menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi men­jadi gratifikasi. Pemberian fasilitas lain yang masih ber­hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan ke­wajiban juga dilarang.

Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib mel­aporkan kepada KPK pal­ing lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengen­dali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah di­terima. “Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi den­gan hu­ku­man penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpi­nan instansi atau lembaga pemerintah melarang peng­gunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengata­kan fasilitas dinas se­harusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan. (Yuska Apitya|(ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================