JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarÂangan penerimaan gratifiÂkasi dalam bentuk apa pun terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini khusus untuk pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.
“Pegawai negeri adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD,†kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornÂya, kemarin.
Menurut Giri, tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penyalahgunaan weÂwenang yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. “Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,†ujar Giri.
Lembaga antirasuah ini juga melarang pegawai negeri beserta keluarganya menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi menÂjadi gratifikasi. Pemberian fasilitas lain yang masih berÂhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan keÂwajiban juga dilarang.
Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melÂaporkan kepada KPK palÂing lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengenÂdali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diÂterima. “Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,†tuturnya.
Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi denÂgan huÂkuÂman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpiÂnan instansi atau lembaga pemerintah melarang pengÂgunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengataÂkan fasilitas dinas seÂharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan. (Yuska Apitya|(ed:Mina)
Bagi Halaman