Bagaimana Orangtua Memastikan Anak Mendapat Vaksin Asli?

4277_vaksin_dapat_di-email_dan_dicetakTERUNGKAPNYA kasus vaksin palsu, jangan jadi alasan orangtua tidak memenuhi hak anak mendapat imunisasi. Untuk memastikan anak mendapat vaksin asli, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA (K) mengimbau orangtua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan resmi.

Fasilitas kesehatan resmi milik pemerintah, seperti rumah sakit dan puskesmas tentu menyediakan vak­sin yang berasal dari produsen dan distributor resmi.

“Jangan ragu-ragu vaksin, datang ke fasilitas kes­ehatan resmi,” kata Aman di Gedung Kementerian Kesehatan.

Aman mengatakan, seluruh dokter anak di tempat praktiknya masing-masing juga telah diminta untuk memastikan asal produksi vaksin.

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, vaksin asli dan palsu memang sulit dibedakan dengan kasat mata.

“Orangtua maupun dokter, sepertinya sulit untuk membedakan secara langsung yang mana vaksin asli dan palsu. Yang bisa memastikan adalah uji laborato­rium,” ujarnya.

Selain itu, orangtua juga bisa menanyakan lang­sung kepada pihak layanan fasilitas kesehatan, dari mana asal produksi vaksin yang digunakan.

BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melaku­kan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke ma­syarakat.

Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk mence­gah anak terkena infeksi berat.

BACA JUGA :  10 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi

Vaksin disediakan oleh pemerintah, diberikan ke­pada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

Kementerian Kesehatan pun mengimbau selu­ruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam pen­gadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.

Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpa­nan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan per­syaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan pen­elusuran balik.

Jika ada kecurigaan, dokter maupun masyarakat bisa melapor ke BPOM di Halo BPOM 1500-533. (Lat­ifa/NET)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================