Untitled-1Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, untuk menjadikan Badan Pelay­anan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor sebagai contoh penerapan pelayanan perizinan secara elektronik bagi Kota/Kabupaten di 8 Provinsi di Indonesia.

PERMOHONAN sudah dilayangkan secara resmi ber­nomor B-5276/10- 16/06/2016 ter­tanggal 21 Juni 2016. Penun­jukan ini di­dasarkan atas penilaian KPK kepada BPPTPM Kota Bogor pada kunjungan akhir Februari 2016 yang lalu. Nantinya BPPTPM Kota Bogor akan bergabung dengan Kota Surabaya untuk contoh

e-planning dan Kabupaten Bogor untuk e-procurement. Hal ini dinyatakan oleh per­wakilan KPK dalam perte­muan, Senin (27/6/2016), di Ruang Tamu Walikota, Jalan Juanda 10 Bogor. Dengan penunjukan BPPTPM sebagai percontohan, diharapkan lay­anan perizinan dapat berjalan secara sederhana, mudah, akuntabel, ramah, dan tepat waktu.

Kepala BPPTPM Kota Bogor Denny Mulyadi men­gatakan, Kota Bogor dipi­lih karena sudah menerapkan pelayanan perizinan yang terpadu dan terintegrasi den­gan berbagai aplikasi yang menunjang perizinan dan pelayanan publik dibanding Kota atau Kabupaten lainnya. “KPK telah melakukan obser­vasi dan verifikasi ke beberapa daerah dalam penerapan e-planning, e-procurement, dan pelayanan perizinan terpadu. Mereka berpendapat bahwa BPPTPM Kota Bogor dapat di­jadikan salah satu acuan per­contohan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Menanggapi permintaan KPK tersebut, Bima Arya me­nyatakan siap membantu dan bekerja sama dengan KPK un­tuk menjadikan BPPTPM seb­agai best practice penerapan perizinan secara elektronik. “Saya telah meminta Kepala BPPTPM untuk mempersiap­kan dan mau berbagi ilmu dan pengetahuannya tentang layanan perizinan kepada Pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Den­ny menyampaikan kesiapan jajarannya atas penunjukan percontohan tersebut. “Bagi kami, hal tersebut sebagai tantangan untuk terus menin­gkatkan pelayanan perizinan di Kota Bogor. Kami terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan dalam layanan secara elektronik den­gan dukungan semua pihak”, ujar Denny.

Badan Pelayanan Periz­inan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor hampir setahun menerapkan teknologi informasi pelayanan publik.

Bernamakan SMART (Sederhana, Mudah, Akunta­bel, Ramah, dan Tepat Waktu) teknologi tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK). “Mereka sangat mengapr­esiasi sistem perizinan online ini dan meminta sistem ini bisa digunakan juga di daerah yang baru melakukan pemili­han sebagai percontohan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Perekonomian BPPTPM Kota Bogor Rudi Mashudi, kemarin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Rudi menjelaskan sistem aplikasi SMART secara lang­sung membuat proses-proses ketidaktransparan menjadi transparan. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena semua diolah dengan aplikasi online dari mulai pendaftaran hingga terima Surat Keputusan.“KPK RI mengawal selu­ruh prores perizinan. Mulai dari front office, back of­fice hingga perizinan selesai,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, SMART memiliki tujuan internal un­tuk memberikan efektivitas kerja dan peningkatan pelay­anan kepada masyarakat di Kota Bogor. Sementara secara eksternal, adanya transparasi terhadap pelayanan perizinan. Rudi menjelaskan, transpar­ansi tersebut terkait informasi proses pelayanan sudah sejauh mana berikut besaran tarifnya.

“Tidak ada lagi dana yang bisa diselundupkan oleh staf BPPTPM karena pembayaran langsung ke kas Bank Jabar (BJB),” jelas Rudi.

Rudi mengakui sudah membuat perencanaan pengembangan 2016 dalam be­berapa hal. Beberapa di anta­ranya, seperti pelayanan BPPT PM yakni adanya optimalisasi perizinan online SMART, da­tabase digital (SMART card perizinan), intergrasi sistem perizinan dengan SKPD tek­nis, integrasi aplikasi SMART dengan KWSP (Direktorat IT Dirjen Pajak), dan integrasi aplikasi SMART dengan SIPO (Kementerian Perdagangan).

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================