Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, untuk menjadikan Badan PelayÂanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor sebagai contoh penerapan pelayanan perizinan secara elektronik bagi Kota/Kabupaten di 8 Provinsi di Indonesia.
PERMOHONAN sudah dilayangkan secara resmi berÂnomor B-5276/10- 16/06/2016 terÂtanggal 21 Juni 2016. PenunÂjukan ini diÂdasarkan atas penilaian KPK kepada BPPTPM Kota Bogor pada kunjungan akhir Februari 2016 yang lalu. Nantinya BPPTPM Kota Bogor akan bergabung dengan Kota Surabaya untuk contoh
e-planning dan Kabupaten Bogor untuk e-procurement. Hal ini dinyatakan oleh perÂwakilan KPK dalam perteÂmuan, Senin (27/6/2016), di Ruang Tamu Walikota, Jalan Juanda 10 Bogor. Dengan penunjukan BPPTPM sebagai percontohan, diharapkan layÂanan perizinan dapat berjalan secara sederhana, mudah, akuntabel, ramah, dan tepat waktu.
Kepala BPPTPM Kota Bogor Denny Mulyadi menÂgatakan, Kota Bogor dipiÂlih karena sudah menerapkan pelayanan perizinan yang terpadu dan terintegrasi denÂgan berbagai aplikasi yang menunjang perizinan dan pelayanan publik dibanding Kota atau Kabupaten lainnya. “KPK telah melakukan obserÂvasi dan verifikasi ke beberapa daerah dalam penerapan e-planning, e-procurement, dan pelayanan perizinan terpadu. Mereka berpendapat bahwa BPPTPM Kota Bogor dapat diÂjadikan salah satu acuan perÂcontohan,†tandasnya.
Menanggapi permintaan KPK tersebut, Bima Arya meÂnyatakan siap membantu dan bekerja sama dengan KPK unÂtuk menjadikan BPPTPM sebÂagai best practice penerapan perizinan secara elektronik. “Saya telah meminta Kepala BPPTPM untuk mempersiapÂkan dan mau berbagi ilmu dan pengetahuannya tentang layanan perizinan kepada Pemerintah daerah lainnya,†ujarnya.
Di tempat yang sama, DenÂny menyampaikan kesiapan jajarannya atas penunjukan percontohan tersebut. “Bagi kami, hal tersebut sebagai tantangan untuk terus meninÂgkatkan pelayanan perizinan di Kota Bogor. Kami terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan dalam layanan secara elektronik denÂgan dukungan semua pihakâ€, ujar Denny.
Badan Pelayanan PerizÂinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor hampir setahun menerapkan teknologi informasi pelayanan publik.
Bernamakan SMART (Sederhana, Mudah, AkuntaÂbel, Ramah, dan Tepat Waktu) teknologi tersebut mendapat tanggapan dari Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK). “Mereka sangat mengaprÂesiasi sistem perizinan online ini dan meminta sistem ini bisa digunakan juga di daerah yang baru melakukan pemiliÂhan sebagai percontohan,†kata Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Perekonomian BPPTPM Kota Bogor Rudi Mashudi, kemarin.
Rudi menjelaskan sistem aplikasi SMART secara langÂsung membuat proses-proses ketidaktransparan menjadi transparan. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena semua diolah dengan aplikasi online dari mulai pendaftaran hingga terima Surat Keputusan.“KPK RI mengawal seluÂruh prores perizinan. Mulai dari front office, back ofÂfice hingga perizinan selesai,†ujarnya.
Selain itu, kata dia, SMART memiliki tujuan internal unÂtuk memberikan efektivitas kerja dan peningkatan pelayÂanan kepada masyarakat di Kota Bogor. Sementara secara eksternal, adanya transparasi terhadap pelayanan perizinan. Rudi menjelaskan, transparÂansi tersebut terkait informasi proses pelayanan sudah sejauh mana berikut besaran tarifnya.
“Tidak ada lagi dana yang bisa diselundupkan oleh staf BPPTPM karena pembayaran langsung ke kas Bank Jabar (BJB),†jelas Rudi.
Rudi mengakui sudah membuat perencanaan pengembangan 2016 dalam beÂberapa hal. Beberapa di antaÂranya, seperti pelayanan BPPT PM yakni adanya optimalisasi perizinan online SMART, daÂtabase digital (SMART card perizinan), intergrasi sistem perizinan dengan SKPD tekÂnis, integrasi aplikasi SMART dengan KWSP (Direktorat IT Dirjen Pajak), dan integrasi aplikasi SMART dengan SIPO (Kementerian Perdagangan).
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)
Bagi Halaman