Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan penÂdidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,†terangnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerÂmendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan PendidiÂkan Dasar melarang pungutan di sekolah.
Pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta diÂdik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu seÂcara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuÂan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)