Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pen­didikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” terangnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Per­mendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidi­kan Dasar melarang pungutan di sekolah.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Pertama, tidak boleh dilakukan kepada peserta di­dik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu se­cara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satu­an pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================