Untitled-12CIBINONG, TODAY– Saat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan DPRD Kabupaten Bogor bisa menikmati guy­uran Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai Rp 89 mil­iar tahun ini, ribuan pegawai honorer di Bumi Tegar Beri­man harus gigit jari karena tidak mendapatkannya.

Menurut Bupati Bogor Nurhayanti, karena sesuai undang-undang, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa menerima THR. Namun, untuk yang masih honorer itu kembali pada kebijakan pemerintah dae­rah masing-masing.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Sesuai undang-un­dang, hanya ASN yang da­pat THR. Karena honorer kan tenaga bantuan lewat outsourching perekrutan­nya. Tapi kembali lagi ke kebijakan pemerintah dae­rah. Kalau dari keuangan daerah, rasanya tidak,” kata Nurhayanti, Selasa (28/6/2016).

Sementara Kepala Di­nas Pengelolaan Keuan­gan dan Barang Daerah (DPKB) Rustandi menjelas­kan, pemberian THR ke­pada DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, tentang Pe­tunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga nonstruktural.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

Untuk para anggota leg­islatif, kata Rustandi, besa­ran THR disamakan dengan PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Den­gan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.

“Ini bagian bentuk per­hatian pemerintah pusat ka­rena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pem­bangunan di daerah karena unsur pemerintahan, selain eksekutif ada juga legis­latif,” terangnya. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================