CIBINONG, TODAY– Saat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan DPRD Kabupaten Bogor bisa menikmati guyÂuran Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai Rp 89 milÂiar tahun ini, ribuan pegawai honorer di Bumi Tegar BeriÂman harus gigit jari karena tidak mendapatkannya.
Menurut Bupati Bogor Nurhayanti, karena sesuai undang-undang, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa menerima THR. Namun, untuk yang masih honorer itu kembali pada kebijakan pemerintah daeÂrah masing-masing.
“Sesuai undang-unÂdang, hanya ASN yang daÂpat THR. Karena honorer kan tenaga bantuan lewat outsourching perekrutanÂnya. Tapi kembali lagi ke kebijakan pemerintah daeÂrah. Kalau dari keuangan daerah, rasanya tidak,†kata Nurhayanti, Selasa (28/6/2016).
Sementara Kepala DiÂnas Pengelolaan KeuanÂgan dan Barang Daerah (DPKB) Rustandi menjelasÂkan, pemberian THR keÂpada DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanÂgan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, tentang PeÂtunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga nonstruktural.
Untuk para anggota legÂislatif, kata Rustandi, besaÂran THR disamakan dengan PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. DenÂgan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.
“Ini bagian bentuk perÂhatian pemerintah pusat kaÂrena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pemÂbangunan di daerah karena unsur pemerintahan, selain eksekutif ada juga legisÂlatif,†terangnya. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)
Bagi Halaman