20160628_185629BOGOR TODAY– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor resmi berganti. Jabatan yang semula diduduki Katarina Endang Sawestri, kini beralih ke Rd Mohammad Teguh Dar­mawan, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sementara Katarina Endang S mendapat posisi sebagai Asisten Pembinaan di Kejati Jawa Barat.

Kepada BOGOR TODAY, Rd Mohammad Teguh Darmawan mengatakan, bila dirinya akan melanjutkan penanganan kasus mark Jambu Dua yang belum diselesaikan Kejari Bo­gor sebelumnya.

Teguh berkeinginan memahami terlebih dahulu persoalan kasus rasuah itu. “Saya masih perlu menelisik kasus tersebut dengan mempelajari dokumen data dan fakta dari kasus itu. Yang jelas kasus ini harus dituntas­kan,” singkatnya.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kejak­saan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan nomor KEP-IV- 312/C/05/2016 beredar diinternet dan tertulis bahwa Kepala Kejak­saan Negeri (Kejari) Bogor, Katarina Endang Sawestri segera dirotasi. SK tersebut ditan­datangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Waluyo pada tanggal 27 Mei 2016 lalu di Jakarta.

Dalam surat tersebut dipaparkan, Kata­rina akan meninggalkan Kota Bogor dan akan menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Jawa Barat.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

Sementara itu, posisi Kejari Kota Bo­gor nantinya akan segera diisi oleh RD. Mohammad Teguh Darmawan yang se­belumnya merupakan Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.

Berdasarkan SK tersebut diputuskan, bahwa nama yang tertera yakni salah satunya Katarina Endang Sawestri akan diberhentikan pada jabatannya saat ini dan dipindahkan ke Kejati Bandung, Jawa Barat, namun belum diketahui pasti terkait dengan realisasi dari SK tersebut.

(Patrick|Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================