Sosialisasi ke Mancanegara
Kedutaan Besar Republik InÂdonesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan mensosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura. Pada kesÂempatan tersebut, BNI sebagai perÂbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye tax amnesty, antara lain dengan menÂjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanÂfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu terseÂbut.
Sosialisasi tersebut dilakÂsanakan di Singapura, besok, Rabu (29/6/2016). Hadir pada kesempaÂtan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan PemÂbiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for IndoÂnesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan.
Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait Tax Amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI. Panji Irawan mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang unÂtuk dilewatkan oleh para wajib paÂjak.
Sebab, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi waÂjib pajak yang berniat mendeklaraÂsikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaraÂtion) atau membayar pajak yang beÂlum terbayarkan. Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan memÂbantu pemerintah dalam membanÂgun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimÂpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pemÂbangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur. “
Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi tax amnesty setelah ini. Selain itu, tax amnesty juga perlu dipahami tidak berÂlaku hanya untuk wajib pajak korÂporasi besar. Fasilitas ini juga berÂlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu.
Program tax amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporanÂnya,†ujar Panji dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2016).
Disamping itu, Panji menuÂturkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib paÂjak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. BNI menyeÂdiakan instrumen-instrumen inÂvestasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amÂnesty ini.
Produk dan jasa andalan BNI anÂtara lain; Agen Trustee, Bank kustoÂdi, Produk treasury, Wealth ManageÂment, hingga Asset Management. Pada acara tersebut, para pembiÂcara yang memberikan penjelasan terkait fasilitas tax amnesty adalah Robert Pakpahan dan Yustinus Prastowo.
BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan keÂbijakan ini. BNI merupakan kelomÂpok usaha lembaga keuangan terkeÂmuka yang memiliki jaringan luas di dalam negeri serta enam Kantor Cabang Luar Negeri, termasuk BNI Singapura.(*)