Sosialisasi ke Mancanegara

Kedutaan Besar Republik In­donesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan mensosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura. Pada kes­empatan tersebut, BNI sebagai per­bankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye tax amnesty, antara lain dengan men­jadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam meman­faatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu terse­but.

Sosialisasi tersebut dilak­sanakan di Singapura, besok, Rabu (29/6/2016). Hadir pada kesempa­tan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pem­biayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indo­nesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan.

Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait Tax Amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI. Panji Irawan mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang un­tuk dilewatkan oleh para wajib pa­jak.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Sebab, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wa­jib pajak yang berniat mendeklara­sikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declara­tion) atau membayar pajak yang be­lum terbayarkan. Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan mem­bantu pemerintah dalam memban­gun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghim­pun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pem­bangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur. “

Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi tax amnesty setelah ini. Selain itu, tax amnesty juga perlu dipahami tidak ber­laku hanya untuk wajib pajak kor­porasi besar. Fasilitas ini juga ber­laku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu.

Program tax amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporan­nya,” ujar Panji dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

Disamping itu, Panji menu­turkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pa­jak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. BNI menye­diakan instrumen-instrumen in­vestasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax am­nesty ini.

Produk dan jasa andalan BNI an­tara lain; Agen Trustee, Bank kusto­di, Produk treasury, Wealth Manage­ment, hingga Asset Management. Pada acara tersebut, para pembi­cara yang memberikan penjelasan terkait fasilitas tax amnesty adalah Robert Pakpahan dan Yustinus Prastowo.

BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan ke­bijakan ini. BNI merupakan kelom­pok usaha lembaga keuangan terke­muka yang memiliki jaringan luas di dalam negeri serta enam Kantor Cabang Luar Negeri, termasuk BNI Singapura.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================