antarafoto-bilateral-menkeu-g20-shanghai-260216-aw-1SIDANG paripurna DPR kemarin, Selasa (28/6/2016) telah mengesahkan Undang- Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Pasca pengesahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki tax amnesty segera berjalan.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Presiden ingin 1 Juli sesuai yang disebutkan dengan undang-undang,” ujar Sekretaris Kabinet Pramo­no Anung di Istana Presiden, Rabu (29/6/2016). Jokowi sebenarnya memi­liki waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU sejak dis­epakati oleh DPR. Akan tetapi kebijakan harus berjalan segera agar hasilnya pun lebih cepat u n t u k didapat­kan.

Saat ini, Jokowi menanti do­kumen UU pengampunan pajak yang sudah disepakati dalam si­dang paripurna DPR. “Karena ini akan diterapkan per 1 Juli begitu surat itu masuk, tentu­nya presiden segera menan­datangani UU tersebut supaya bisa efektif dijalankan,” jelasnya. Pelaksanaan pengampu­nan pajak adalah selama sembilan bulan, hingga 31 Maret 2017. Ini dibagi atas tiga periode yang seka­ligus menentukan tarif tebusan untuk pengguna fasilitas pengam­ punan pajak. “UU sudah menyebut berlaku 1 Juli -31 Maret 2017 maka efektivitas itu menjadi penting,” im­buh Pramono.

Pasca pengesahan UU Tax Am­nesty di sidang paripurna DPR, Presiden Jokowi menghendaki aturan ini mulai berlaku 1 Juli.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pengampu­nan pajak atau tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekono­mi 2016. Target 5,2% yang dipatok oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 tak sulit di­capai. “Pertumbuhan ekonomi 5,1% adalah baseline, tapi 5,2% dengan adanya tax amnesty saya rasa bisa, tentunya dengan dorongan yang lain juga,” kata Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI di kantor pusat BI, Jakarta, kemarin.

Perry menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut akan dimu­lai dari penerimaan negara. Dari repatriasi yang diperkirakan Rp 1.000 triliun dan deklarasi Rp 4.000 triliun, maka tambahan untuk penerimaan adalah sekitar Rp 165 triliun. “Kenaikan penerimaan un­tuk belanja modal dan pemerintah. Berapa dana masuk dan mendorong pengeluaran belanja pemerintah,” terangnya.

Sisi lain adalah dorongan ter­hadap investasi swasta. Hal ini me­mang belum dapat diperhitungkan, sebab dimungkinkan pemilik dana lebih memilih untuk meletakkan dana di pasar keuangan. “Paling kan ditaruh dulu di pasar keuan­gan, sehingga belum memberikan pengaruh besar terhadap pertum­buhan ekonomi di tahun ini,” tegas Perry.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baru mulai terasa di tahun depan, dan tahun-tahun selanjut­nya. Sebab, pemilik dana baru akan masuk ke sektor rill. “Jadi mereka kan nggak bisa langsung beli pabrik. Belum tentu. Sehingga dampak ter­hadap pertumbuhan ekonomi pal­ing terasa itu di tahun-tahun beri­kutnya,” paparnya.

Fasilitas tax amnesty atau pen­gampunan pajak juga berlaku un­tuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro, tarif pajak ini berlaku khusus untuk pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pa­jak terakhir.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pa­jak sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan har­ta lebih dari Rp 10 miliar akan dike­nakan tarif tebusan 2%. “UMKM ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar. Tapi kita juga nggak mau fasilitas ini dijadi­kan tax planning. Kita juga nggak mau ada UMKM ngakunya Rp 4,8 miliar punya aset Rp 100 miliar. Maka itu ada pembatasan aset yang dideclare,” ujar Bambang dalam jumpa pers di Kementerian Keuan­gan, Rabu (29/6/2016).

Bambang menambahkan, tarif tebusan untuk UMKM tak ada taha­pan waktu. Artinya, berlaku sejak awal sampai berakhirnya tax amnes­ty yaitu 31 Maret 2017. “Nggak ada bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya undang-undang,” kata Bambang.

Sosialisasi ke Mancanegara

Kedutaan Besar Republik In­donesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan mensosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura. Pada kes­empatan tersebut, BNI sebagai per­bankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye tax amnesty, antara lain dengan men­jadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam meman­faatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu terse­but.

Sosialisasi tersebut dilak­sanakan di Singapura, besok, Rabu (29/6/2016). Hadir pada kesempa­tan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pem­biayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indo­nesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait Tax Amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI. Panji Irawan mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang un­tuk dilewatkan oleh para wajib pa­jak.

Sebab, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wa­jib pajak yang berniat mendeklara­sikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declara­tion) atau membayar pajak yang be­lum terbayarkan. Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan mem­bantu pemerintah dalam memban­gun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghim­pun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pem­bangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur. “

Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi tax amnesty setelah ini. Selain itu, tax amnesty juga perlu dipahami tidak ber­laku hanya untuk wajib pajak kor­porasi besar. Fasilitas ini juga ber­laku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu.

Program tax amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporan­nya,” ujar Panji dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2016).

Disamping itu, Panji menu­turkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pa­jak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. BNI menye­diakan instrumen-instrumen in­vestasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax am­nesty ini.

Produk dan jasa andalan BNI an­tara lain; Agen Trustee, Bank kusto­di, Produk treasury, Wealth Manage­ment, hingga Asset Management. Pada acara tersebut, para pembi­cara yang memberikan penjelasan terkait fasilitas tax amnesty adalah Robert Pakpahan dan Yustinus Prastowo.

BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan ke­bijakan ini. BNI merupakan kelom­pok usaha lembaga keuangan terke­muka yang memiliki jaringan luas di dalam negeri serta enam Kantor Cabang Luar Negeri, termasuk BNI Singapura.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================