Ketiga, dalam konteks kejahatan korupsi, operasi tangkap tangan sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan yang telah diÂlakukan dalam jangka waktu tertentu. Hasil penyÂadapan pada dasarnya merupakan bukti permuÂlaan terjadinya suatu tindak pidana jika antara bukti yang satu dan bukti yang lain terdapat kesÂesuaian (corroborating evidence).
Operasi tangkap tangan hanyalah untuk menÂgonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup. Artinya, perkara tersebut sudah siap diproses secara pidana kareÂna memiliki minimal dua alat bukti.
Keempat, dalam konteks kekuatan pembukÂtian, operasi tangkap tangan dapat dikatakan memenuhi pembuktian sempurna (probatio plena). Artinya, bukti tersebut tidak lagi menÂimbulkan keraguan-raguan mengenai keterliÂbatan pelaku dalam suatu kejahatan. Kendatipun demikian, hakim dalam perkara pidana tidak teriÂkat secara mutlak terhadap satu pun alat bukti. Akan tetapi, operasi tangkap tangan paling tidak dapat menghilangkan keraguan tersebut.
Kelima, ibarat permainan judi, seorang yang terjerat kasus hukum dalam suatu operasi tangkap tangan sama halnya dengan seorang penjudi yang memegang kartu mati dalam perÂmainan. Artinya, penjudi yang memegang kartu tersebut tidak akan mungkin memenangi perÂtandingan. Demikian pula halnya dengan seÂseorang yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana sulit melakukan pembelaan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa mengesampingkan asas praduga tak berÂsalah, dapat dipastikan seorang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan akan terbukti berÂsalah melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, hanya ada dua hal yang dapat dilakukan oleh orang yang tertangkap tangan dalam rangka meÂringankan hukuman. Pertama, mengakui kesalaÂhannya dan tidak memperumit proses hukum. Kedua, berkolaborasi dengan aparat penegak huÂkum untuk mengungkap kasus tersebut jika kasus itu dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.(*)