Ketiga, dalam konteks kejahatan korupsi, operasi tangkap tangan sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan yang telah di­lakukan dalam jangka waktu tertentu. Hasil peny­adapan pada dasarnya merupakan bukti permu­laan terjadinya suatu tindak pidana jika antara bukti yang satu dan bukti yang lain terdapat kes­esuaian (corroborating evidence).

Operasi tangkap tangan hanyalah untuk men­gonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup. Artinya, perkara tersebut sudah siap diproses secara pidana kare­na memiliki minimal dua alat bukti.

Keempat, dalam konteks kekuatan pembuk­tian, operasi tangkap tangan dapat dikatakan memenuhi pembuktian sempurna (probatio plena). Artinya, bukti tersebut tidak lagi men­imbulkan keraguan-raguan mengenai keterli­batan pelaku dalam suatu kejahatan. Kendatipun demikian, hakim dalam perkara pidana tidak teri­kat secara mutlak terhadap satu pun alat bukti. Akan tetapi, operasi tangkap tangan paling tidak dapat menghilangkan keraguan tersebut.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Kelima, ibarat permainan judi, seorang yang terjerat kasus hukum dalam suatu operasi tangkap tangan sama halnya dengan seorang penjudi yang memegang kartu mati dalam per­mainan. Artinya, penjudi yang memegang kartu tersebut tidak akan mungkin memenangi per­tandingan. Demikian pula halnya dengan se­seorang yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana sulit melakukan pembelaan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa mengesampingkan asas praduga tak ber­salah, dapat dipastikan seorang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan akan terbukti ber­salah melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, hanya ada dua hal yang dapat dilakukan oleh orang yang tertangkap tangan dalam rangka me­ringankan hukuman. Pertama, mengakui kesala­hannya dan tidak memperumit proses hukum. Kedua, berkolaborasi dengan aparat penegak hu­kum untuk mengungkap kasus tersebut jika kasus itu dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================