REHABBOGOR TODAY – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) setiap tanggal 24 Juni, para korban Napza yang tergabung dalam Persaudaraan Korban Napza Bogor (PKNB) yang dikoordinir oleh Doddy Parling­goman, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bo­gor.

Aksi yang digelar secara seren­tak oleh para pengguna Napza di Indonesia bertemakan “Berkabung atas gagalnya kebijakan narkotika di Indonesia” dianggap tidak ber­pihak kepada korban Napza. Aksi damai dimulai dengan jalan sambil menggelar spanduk dan membawa karangan bunga turut berduka cita sampai pelataran PN Bogor.

“Kita menolak para pecandu di penjara, karena mereka meru­pakan korban dari bandar-bandar narkoba,” ujar Doddy.

Setibanya di pelataran PN Bo­gor PKNB melakukan orasi dan yel-yel untuk menentang pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika. “Stop kriminalisasi dan dukung re­habilitasi,” tambahnya.

Berdasarkan permintaan PKNB akhirnya perwakilan dari PN Bogor bersedia menerima perwakilan PKNB untuk melakukan diskusi, di mana PKNB menitik beratkan pada pertanyaan mengenai alasan PN Bogor yang tidak pernah mem­berikan putusan bagi penyalah­guna narkotika untuk dilakukan rehabilitasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Perwakilan PN Bogor yakni para hakim, Indra darmawan, dan Edi Sanjaya mengutarakan bahwa ha­kim memiliki keterbatasan untuk memberikan putusan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika kare­na Jaksa Penuntut Umum (JPU) ti­dak pernah memberikan dakwaan rehabilitasi. “Penilaian kita men­gacu kepada dakwaan dari JPU, se­hingga kita memiliki keterbatasan dalam hal ini,” papar Edi.

Hal ini ditanggapi oleh per­wakilan PKNB, Moehammad Rid­wan menjelaskan alasan tersebut merupakan alasan yang sama saat berdiskusi dengan pihak kepolisian maupun jaksa yang juga “melem­par bola” kepada instansi lainnya. “Alasan ini merupakan alasan yang sama pada saat kami melakukan aksi,” terangnya.

Diskusi akhirnya hanya mem­buahkan statement di mana putu­san rehabilitasi dapat diupayakan jika ada “good will” dari para hakim dan penegak hukum lainnya, dan ternyata para hakim menyatakan mereka sepakat bahwa Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Banci” sehingga mereka menyarankan untuk merevisi un­dang-undangnya sebagai akar per­masalahan di mana penyalaguna sulit untuk mendapatkan putusan rehabilitasi, dan bahkan mereka pun siap untuk menandatangani petisinya jika ada.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Ya kita akui undang-undang ini memang harus direvisi, tapi kepu­tusan ini berada di DPRD pusat dan bukan kewenangan kami, di mana penyalahguna narkoba memang sulit mendapatkan putusan reha­bilitasi,” terang hakim.

Para perwakilan PN Bogor pun menyatakan kesediaannya untuk terus menjalin komunikasi dengan komunitas korban Napza Bogor, terkait permasalahan ini. Selepas diskusi yang dilakukan masa PKNB pun berfoto bersama perwakilan PN Bogor dan akhirnya mem­bubarkan diri dengan tertib. (Ab­dul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================