BANK Indonesia (BI) bakal menindak perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia yang melangÂgar larangan transaksi gesek tunai (gestun) mengguÂnakan kartu kredit.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen jasa sistem pemÂbayaran, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan industri kartu kredit tumbuh seÂcara sehat dan aman.
Gubernur BI, Agus MarÂtowardojo mengungkapkan, BI telah mengeluarkan aturan yang melarang transaksi gesek tunai dengan kartu kredit di seluruh merchant yang menjadi miÂtra perbankan maupun lembaga keuangan.
Praktik gesek tunai dilarang Berdasarkan Peraturan Bank InÂdonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang PenyelengÂgaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbeÂlanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tuÂnai.
“Gesek tunai menÂjadi perhatian BI, di mana secara aturan tidak diperbolehÂkan. Tentu BI sudah seÂcara teratur supaya tranÂsaksi ini tiÂdak dilakukan di pasar,†ujar Agus Marto saat ditemui di kantor Kementerian KoordiÂnator Bidang PerekonomiÂan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).