Truk-dilarang-melintasBOGOR TODAY- Terhitung mulai 1 Juli pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan/truk ba­rang selain sembako, BBM, dan kebutuhan pokok ma­syarakat, dilarang melintas. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Per­hubungan No 22/2016 tentang Larangan Beroperasi Kendara­an Angkutan Barang dan Penu­tupan Jembatan Timbang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Bramastyo menjelas­kan, kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan pengangkut bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan kontainer. Sedang­kan kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas, kend­araan pengangkut BBM, pakan ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor yang mendapat izin dari dinas provinsi.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Ada sanksi atas pelangga­ran bagi kendaraan yang me­nyalahi aturan tersebut, yakni tilang,” kata Bram, kemarin.

Ada pun larangan kendara­an melintas itu terhitung mu­lai 1 hingga 5 Juli (H-1) pukul 24.00 WIB. larangan diterap­kan kembali pada 9 Juli (H+2) hingga 10 Juli 2016.(Rishad Noviansyah)

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================