BOGOR TODAY- Terhitung mulai 1 Juli pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan/truk baÂrang selain sembako, BBM, dan kebutuhan pokok maÂsyarakat, dilarang melintas. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian PerÂhubungan No 22/2016 tentang Larangan Beroperasi KendaraÂan Angkutan Barang dan PenuÂtupan Jembatan Timbang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Bramastyo menjelasÂkan, kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan pengangkut bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan kontainer. SedangÂkan kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas, kendÂaraan pengangkut BBM, pakan ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor yang mendapat izin dari dinas provinsi.
“Ada sanksi atas pelanggaÂran bagi kendaraan yang meÂnyalahi aturan tersebut, yakni tilang,†kata Bram, kemarin.
Ada pun larangan kendaraÂan melintas itu terhitung muÂlai 1 hingga 5 Juli (H-1) pukul 24.00 WIB. larangan diterapÂkan kembali pada 9 Juli (H+2) hingga 10 Juli 2016.(Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman