Mulai 1 Juli, Truk Dilarang Lintas Bogor

Truk-dilarang-melintasBOGOR TODAY- Terhitung mulai 1 Juli pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan/truk ba­rang selain sembako, BBM, dan kebutuhan pokok ma­syarakat, dilarang melintas. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Per­hubungan No 22/2016 tentang Larangan Beroperasi Kendara­an Angkutan Barang dan Penu­tupan Jembatan Timbang.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Bramastyo menjelas­kan, kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan pengangkut bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan kontainer. Sedang­kan kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas, kend­araan pengangkut BBM, pakan ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor yang mendapat izin dari dinas provinsi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================