Mulai 1 Juli, Truk Dilarang Lintas Bogor

“Ada sanksi atas pelangga­ran bagi kendaraan yang me­nyalahi aturan tersebut, yakni tilang,” kata Bram, kemarin.

Ada pun larangan kendara­an melintas itu terhitung mu­lai 1 hingga 5 Juli (H-1) pukul 24.00 WIB. larangan diterap­kan kembali pada 9 Juli (H+2) hingga 10 Juli 2016.(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Ekonomi di Enam Sektor Strategis

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================