Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
BANK Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka atau Down Payment (DP) KPR yang dibayar nasabah jadi lebih murah.
Aturan DP lebih ringan ini rencananya berlaku AgusÂtus 2016. Program ini juga masih menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).
PT Bank Tabungan Negara (PerÂsero) Tbk (BBTN) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi LTV (loan to value). “Kan baru mulai bulan Agustus, sekarang kan belum keliÂhatan tapi yang jelas kelonggaran itu akan memberikan dampak posiÂtif akan memberikan dorongan unÂtuk menaikkan rangsangan di propÂerti,†kata Direktur Utama BTN, Maryono, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin.
Meski begitu, Maryono menÂgatakan, belum akan menaikkan tarÂget penyaluran KPR dengan adanya pelonggaran LTV. Pihaknya masih optimistis dengan target tahun ini sebesar 570.000 unit rumah. “Kita belum menaikkan secara drastis karena terus terang target kami yang kita buat tahun ini itu sudah menunjukkan ada optimisme yang tinggi,†tutur Maryono.
Maryono menyebut, realisasi KPR hingga kuartal II-2016 sudah disalurkan ke 120.000 unit rumah. “Permintaan masih cukup banyak, Kuartal II mencapai sekitar 120.000 unit, KPR dan konstruksi, sebagian besar KPR subsidi,†ujarnya.
Ia menargetkan, penyaluran KPR BTN pada akhir tahun ini bisa mencapai 570.000 unit rumah dengan nilai Rp 60 triliun. “Target 570.000 unit sampai akhir tahun. Nilainya kalau 570.000 kurang lebih Rp 60 triliun,†lanjut Maryono.
Selain itu, ia menambahkan, dampak penurunan Loan To ValÂue (LTV) yang akan diberlakukan BI pada Agustus mendatang belum memberikan dampak terhadap perÂmintaan KPR. «Sampai sekarang karena LTV di kelas menengah, buÂkan kelas subsidi, belum kelihatan. Juli atau Agustus ini mudah-mudahÂan sudah kelihatan,» tutur Maryono.
Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami peÂrubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Direktur Utama BCA Jahja SeÂtiaatmaja mengungkapkan, reguÂlasi baru terkait LTV tersebut tentunya bakal mendorong peningÂkatan kredit yang berasal dari KPR. “Menjelang Lebaran ada permintaÂan meningkat, tapi memang belum terlampau tinggi. Untuk KPR juga saya kira dengan adanya LTV yang disesuaikan itu positif, bisa bantu sedikit banyak untuk KPR,†kata Jahja, kemarin.
Menurutnya, untuk peningkatan KPR sebelum Lebaran sendiri, dia belum menghitung berapa kenaikan KPR dari bank terbesar ketiga di InÂdonesia dari sisi aset tersebut.
“Saya belum dapat laporan, haÂrusnya sih sudah dekati angka DeÂsember lah. Saya kira per Juni sudah dekati angka Desember,†jelas Jahja.
Keberadaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini dipandang memberikan keuntungan bagi bank saja. Padahal, KPR juga memberiÂkan keuntungan bagi peminjam kredit (debitur) itu sendiri dan juga pengembang (developer).
Selain itu, KPR juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan impian warga untuk mendapatkan rumah, atas jual beli tanah/banguÂnan. Adapun bentuk keuntunganÂnya berupa pemasukan pemerintah berupa pajak dan biaya perizinan sebagai berikut, sebagaimana dikuÂtip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, karya Slamet Ristianto.
– Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atas penÂgalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil penÂjualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berkeÂwajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan meÂlalui bank menggunakan formulir setoran pajak.
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. MisÂalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5 persen x (Rp100 juta – Rp60 juta)
= 5 persen x Rp40 juta
= Rp2 juta
Dari perhitungan tersebut, bisa Anda membayangkan berapa jumÂlah pajak yang akan diterima jika harga rumah yang dibeli KPR nilainÂya miliaran Rupiah? Besar, apaÂlagi proses pembelian rumah baru/ bekas melalui KPR tak pernah sepi.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) terganÂtung ketentuan masing-masing PemÂda, luas bangunan dan lokasinya apakah kawasan bisnis atau tidak. Untuk pertokoan tentu berbeda biÂayanya dengan rumah sederhana.
– Penyediaan Sarana dan PrasaÂrana
Keuntungan lain selain langsung berbentuk finansial bagi pemerÂintah seperti pajak dan biaya perÂizinan adalah tersedianya sarana dan prasarana bagi warga. PemerÂintah tidak mungkin membangun semuanya. Belum lagi belakangan ini para pejabat utama di daerah enggan menjalankan proyek karena takut berhadapan dengan masalah hukum sehingga penyerapan angÂgaran rendah.
Kehadiran perumahan oleh pengembang yang didukung denÂgan KPR sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk meÂnyediakan fasilitas sosial seperti puskesmas, klinik, sekolah, pasar, tempat rekreasi/taman bermain, gedung serbaguna, bahkan sampai tempat pemakaman bagi perumaÂhan besar. Juga fasilitas umum seperti jalan, saluran air/drainase, penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah, dan sebagainya lebih rapi dari sisi penaÂtaannya.
– Bagi Perekonomian Setempat
Dengan adanya KPR menggerakÂkan perekonomian setempat karena para pengembang makin ekspansif membangun perumahan. Ada gula ada semut. Jika banyak perumaÂhan akan membuka peluang bisnis dan menyerap tenaga kerja. Bank-bank, toko-toko modern, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, akan mendekati kompleks-kompleks peÂrumahan besar karena pasarnya jelas. Bank-bank pun aktif memaÂsang ATM selain untuk membantu nasabahnya juga untuk menangguk keuntungan lain.(*)
Bagi Halaman