Kasus dugaan korupsi lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor kembali dilanjutkan hari ini. Agenda Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yakni memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari dua instansi di Pemerintahan Kota Bogor yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi InteliÂjen Kejaksaan NegÂeri (Kejari) Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan pemeriksaan saksi terhadap staf BPN dan Bappeda tersebut untuk menggali ketÂerangan sepuÂtar status tanah yang dijadikan objek relokasi PKL yang dipiÂlih oleh Pemkot Bogor.
“Ya, besok (Hari ini, Red) ada empat orang saksi yang dihadirkan pada persidangan. Dari empat orang saksi tersebut diantaranya dari Bappeda dan BPN. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut keÂmungkinan besar untuk mengÂgali mengenai status tanah yang dijadikan objek relokasi PKL itu,†terang Kasie Intel Kejari BoÂgor Andhie Fajar AriÂanto saat d i k o n Âf i r m a s i BOGOR TODAY, S e l a s a (12/7/2016) sore.
N a m u n ketika ditanÂyakan mengenai siapa saja dan apa jabatannya, ia enggan menyebutkan dan menyarankan kepada awak media untuk memantau jalanÂnya persidangan agar lebih jelas.
“Kalau nama saya tidak bisa sebutkan, yang jelas ada empat orang, intansinya dari Bappeda dan BPN. Kita lihat saja semuanya dipersidangan besok (hari ini, Red),†ucapÂnya.
Mantan Kasie Intel AmÂbarawa itu menerangkan, piÂhaknya hingga kini masih meÂmatangkan pemanggilan para saksi-saksi lainnya.
“Kita siapkan untuk peÂmanggilan saksi berikutnya, sehingga rangkaian pemÂbuktian dimuka persidangan dapat tercapai secara maksiÂmal,†tandasnya.
Ternyata kasus ini juga tenÂgah menjadi perhatian dari berbagai praktisi hukum di Kota Bogor. Aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh SanÂtoso, meminta agar para saksi dipersidangan membeberkan fakta-fakta untuk membantu penegak hukum dalam menÂjalankan tugasnya.
“Sebaiknya pada saat persiÂdangan nanti para saksi memÂberikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini, karena bila meruntut dari dasar hukum yang ada yakni pasal 55 KUHAP, kemungkiÂnan besar para pejabat turut serta atau intervensi dalam menentukan harga tanah ini,†tuturnya.
Ia juga menyebutkan, menÂgenai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikedeÂpankan.
“Semua tergantung keÂpada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. KeÂtika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot BoÂgor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa terjerat,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman