IMG-20160712-WA0020BOGOR TODAY- Jumlah kendaraan yang akan melaku­kan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, membeludak. Namun demikian, meski para pemi­lik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpo­tong masa libur panjang seki­tar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.

Kepala Seksi (Kasi) Pen­gujian Kendaraan pada DL­LAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepa­da para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesala­han para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Leba­ran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan bi­aya seperti biasa sesuai den­gan jenis kendaraan dan lain­nya,” terang Anwar.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang den­gan sengaja atau telat melaku­kan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan di­berikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu.

(Yuska Apitya/*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================