Denda Telat Uji KIR Dihanguskan

IMG-20160712-WA0020BOGOR TODAY- Jumlah kendaraan yang akan melaku­kan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, membeludak. Namun demikian, meski para pemi­lik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpo­tong masa libur panjang seki­tar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Kepala Seksi (Kasi) Pen­gujian Kendaraan pada DL­LAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepa­da para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesala­han para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Leba­ran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan bi­aya seperti biasa sesuai den­gan jenis kendaraan dan lain­nya,” terang Anwar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================