
Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang denÂgan sengaja atau telat melakuÂkan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan diÂberikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu.
(Yuska Apitya/*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














