Denda Telat Uji KIR Dihanguskan

Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang den­gan sengaja atau telat melaku­kan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan di­berikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

(Yuska Apitya/*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================