Untitled-9BOGOR TODAY – Berlarut-larutnya pelanggaran Sailen­dra Residence dalam menaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor geram dan berniat memanggil Walikota Bogor untuk melu­ruskan permasalahan ini.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono untuk segera melaku­kan pemanggilan terhadap Bima Arya terkait persoalan ini.

“Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap Wa­likota Bogor agar permasala­han ini tidak dianggap sepele, karena dikhawatirkan den­gan adanya kasus seperti ini para pengusaha meremehkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

Ia juga menambahkan, apabila pelanggaran terhadap aturan dasar RTH, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan fasilitas umun serta fasili­tas sosial (fasos fasum) tidak ditindak, dikhawatirkan para pengempang properti di Kota Bogor lainnya akan menye­pelekan Pemkot Bogor dan mengikuti hal ini.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

“Ini harus segera ditindak oleh Satpol PP. Anggarannya tidak masalah melalui ang­garan yang disalurkan kepada Satpol PP karena anggaran un­tuk pembongkaran memang sudah disediakan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menilai Satpol PP perlu melaku­kan pemeriksaan kembali ter­hadap pengembang Sailendra Residence. “Apabila belum juga dibangun sesuai yang diminta oleh aturan maka seharusnya Satpol PP dapat langsung ber­tindak tegas,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili men­gatakan, dirinya beserta jaja­ran akan mengecek kembali terkait dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, namun dirinya tidak bisa menyebutkan kapan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.

“Nanti akan kita lakukan pengecekan kembali, akan kita tindak sesuai prosedur yakni pemberian Surat Per­ingatan (SP) terlebih dahulu. Namun, saya menilai akan­lah amat disayangkan apa­bila pembongkaran dilakukan menggunakan anggaran dari Pemkot Bogor, lebih baik pem­bongkaran tersebut dilakukan oleh Sailendra Residence itu sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Sekadar informasi, pada tanggal 28 Juni lalu Satpol PP telah melakukan sidak untuk memantau apakah Sailendra Residence telah melaksanakan rekomendasi dari Dinas Pen­gawasan Bangunan dan Per­mukiman (Diswasbangkim) untuk membongkar pondasi yakni 2 kavling dan 4 unit rumah sebagai RTH.

Tak sampai di situ, pelangg­aran KDB dan fasos fasum juga harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, tetapi hasil sidak menetapkan bahwa Sailendra Residence belum melakukan pembongkaran dan masih di­berikan tenggang waktu oleh Satpol PP Kota Bogor untuk memenuhi aturan tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================