BOGOR TODAY – Berlarut-larutnya pelanggaran SailenÂdra Residence dalam menaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor geram dan berniat memanggil Walikota Bogor untuk meluÂruskan permasalahan ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono untuk segera melakuÂkan pemanggilan terhadap Bima Arya terkait persoalan ini.
“Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap WaÂlikota Bogor agar permasalaÂhan ini tidak dianggap sepele, karena dikhawatirkan denÂgan adanya kasus seperti ini para pengusaha meremehkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH),†katanya kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Ia juga menambahkan, apabila pelanggaran terhadap aturan dasar RTH, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan fasilitas umun serta fasiliÂtas sosial (fasos fasum) tidak ditindak, dikhawatirkan para pengempang properti di Kota Bogor lainnya akan menyeÂpelekan Pemkot Bogor dan mengikuti hal ini.
“Ini harus segera ditindak oleh Satpol PP. Anggarannya tidak masalah melalui angÂgaran yang disalurkan kepada Satpol PP karena anggaran unÂtuk pembongkaran memang sudah disediakan,†tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai Satpol PP perlu melakuÂkan pemeriksaan kembali terÂhadap pengembang Sailendra Residence. “Apabila belum juga dibangun sesuai yang diminta oleh aturan maka seharusnya Satpol PP dapat langsung berÂtindak tegas,†paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili menÂgatakan, dirinya beserta jajaÂran akan mengecek kembali terkait dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, namun dirinya tidak bisa menyebutkan kapan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.
“Nanti akan kita lakukan pengecekan kembali, akan kita tindak sesuai prosedur yakni pemberian Surat PerÂingatan (SP) terlebih dahulu. Namun, saya menilai akanÂlah amat disayangkan apaÂbila pembongkaran dilakukan menggunakan anggaran dari Pemkot Bogor, lebih baik pemÂbongkaran tersebut dilakukan oleh Sailendra Residence itu sendiri,†pungkasnya.
Sekadar informasi, pada tanggal 28 Juni lalu Satpol PP telah melakukan sidak untuk memantau apakah Sailendra Residence telah melaksanakan rekomendasi dari Dinas PenÂgawasan Bangunan dan PerÂmukiman (Diswasbangkim) untuk membongkar pondasi yakni 2 kavling dan 4 unit rumah sebagai RTH.
Tak sampai di situ, pelanggÂaran KDB dan fasos fasum juga harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, tetapi hasil sidak menetapkan bahwa Sailendra Residence belum melakukan pembongkaran dan masih diÂberikan tenggang waktu oleh Satpol PP Kota Bogor untuk memenuhi aturan tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
Bagi Halaman