Untitled-6BOGOR TODAY – Patgulipat kasus perijinan diskotik 31 (Thirty One) di Kawasan Pe­rumahan Bogor Nirwana Resi­dence (BNR), Kota Bogor, kian memanas, pasalnya setelah disegel oleh Satpol PP ada ‘oknum’ yang membuka segel tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dan stafnya.

Dikonfirmasi hal ini, Un­tung Maryono mengakui kesalahannya dan terpaksa membuka segel tersebut lan­taran sebanyak 70 karyawan mendatangi rumahnya. “Ham­pir setiap malam rumah saya didatangi oleh 70 orang kary­awan diskotik 31 dan mereka mengaku cemburu melihat ada beberapa cafe yang ma­sih saja buka walaupun be­lum memenuhi ijin,” ujarnya, kepada wartawan Rabu (13/07/2016).

Ia juga menambahkan, se­belumnya dirinya telah mel­aporkan kepada Wali Kota Bogor untuk menutup Cafe Sniper yang diduga juga men­jual minuman keras melalui pesan singkatnya kepada Wa­likota Bogor.

“Lantaran tidak adanya tin­dakan yang tegas dari Pemkot Bogor terhadap Cafe Sniper jadi kecemburuan sosial mun­cul dan rumah saya yang men­jadi sasaran para karyawan disitu,” keluhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang mendengar adanya pem­bukaan segel Satpol PP secara ilegal membuatnya naik pitam karena hal ini sudah masuk dalam ranah hukum. Bima juga memastikan tempat itu harus ditutup, karena tidak memiliki ijin.

“Itu sumber kemaksiatan, sumber miras, sumber pros­titusi, sumber tawuran ada di situ. Kita akan tertibkan, tidak mudah untuk mengurus izin itu. Jangankan diskotik izin untuk biliard dan karaoke pun kita akan perketat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Kamis (14/07/16).

Ia juga mengaku telah menerima surat penolakan dari warga sekitar Diskotik 31 yang intinya menolak keras adanya THM yang telah mere­sahkan warga. “Intinya warga tidak mau di situ ada tempat maksiat. Makanya kita tutup,” tegasnya.

Bima juga mengatakan, tebang pilih terhadap Cafe Sniper yang tak jauh dari dis­kotik 31 yang belum lama ini beroperasi dan menjual minu­man keras namun tidak men­gantongi izin. “Tak ada tebang pilih! Cafe Sniper pun harus tutup, kan ada prosesnya,” se­butnya.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Bima menyebut, pengelola Cafe Sniper hari ini dipanggil dan diberikan peringatan un­tuk segera ditutup. Ia juga me­maparkan seperti penyegelan Nada Lestari pun sama dan Diskotik 31 ada proses perin­gatan yang harus dilakukan se­belum dilakukan penyegelan.

“Kalau tidak ada proses peringatan kita salah. Nada le­stari sudah 3 kali peringatan, 31 juga sudah ada peringatan. Makanya disegel,” tambahnya.

Dia mengatakan, Diskotik 31 itu izinnya adalah biliar dan tempat karaoke melain­kan bukan diskotik. “Kema­rin kan tertangkap ada miras, PSK. Saya tidak akan menge­luarkan izin untuk diskotik,” tegas dia.

Ia juga mengatakan, lebih baik mengorbankan 70 kary­awan daripada ratusan ribu anak muda mati sia-sia akibat rusaknya pergaulan di dis­kotik yang menjadi gaya hidup anak muda saat ini. “70 kary­awan itu bisa mencari nafkah dibidang lain lagi. Kita akan koordinasikan, jangan ber­pikir seperti itu. Kalau ini dibi­arkan dampaknya akan mel­uas kepada anak-anak muda,” tuturnya.

Sebelumnya, General Man­ager (GM) Cafe 31, Rindra Pra­madyo mengatakan, bahwa Cafe 31 sejak awal berdiri su­dah memenuhi izin yang leng­kap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (HO) yang belum ada.

“Sebenarnya bangunan ini sewa dengan pihak BNR. Dan seharusnya pihak BNR yang mengurus izinnya dan ho ini izinnya sudah mati sejak tahun 2013. Akhirnya kita urus send­iri,” katanya Rabu (13/06/16).

Ia berkilah bahwa saat ini izin gangguan sudah diha­puskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin.

“Memang saat ini kita masih urus izin ho nya di BPPT-PM. Katanya ada kebijakan peng­hapusan izin ho,” kilahnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 6 Mei 2024

Pihaknya juga sudah me­layangkan surat permintaan permohonan izin pembukaan segel sementara untuk reno­vasi tertanggal 4 Juli 2016 den­gan tembusan ke Ketua DPRD, Wali Kota Bogor, Satpol PP, Camat Bogor Selatan, Lurah Mulyaharja dan ketua LPM Mulyaharja. “Kita sudah kir­imkan surat permintaan segel sementara karena cafe ini mau direnovasi,” paparnya.

Saat ditanyakan siapa yang membuka segel itu, ia enggan menyebutkan siapa orangnya. Namun ia mengaku ada pihak yang mencabutnya kemarin sore. “Saya engga tau siapa yang buka. Yang jelas dari pe­jabat kota Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan Cafe 31, Eko men­gaku bahwa segel, gembok dan Satpol PP Line dibawa oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor. “Semuanya dibawa sama ajudan pak Untung,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP yang baru dilantik, Herry Kurniadi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat dengan sejumlah petugas Sat­pol PP untuk menentukan ka­pan waktu yang tepat untuk melakukan penyegelan kem­bali. “Kita akan rapatkan den­gan para petugas, nanti akan kita segel kembali Diskotik tersebut,” terangnya.

Ia juga mengatakan, terkait dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono akan dirapatkan kembali apakah akan ditin­dak lanjuti atau tidak. “Kita akan segera rapatkan kembali dengan petugas, yang pasti kita sudah mengantongi bukti yang ada,” terangnya.

Sekedar informasi, pe­nyegelan tersebut berdasar­kan Perda Nomor 5 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Ta­hun 2011 tentang Izin ho. Se­mentara itu, pembongkaran segel tersebut masuk kedalam ranah pidana, yakni Pasal 232 ayat 1 KUHP dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bu­lan. (Abdul Kadir Basala­mah | Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================