BOGOR TODAY – Patgulipat kasus perijinan diskotik 31 (Thirty One) di Kawasan PeÂrumahan Bogor Nirwana ResiÂdence (BNR), Kota Bogor, kian memanas, pasalnya setelah disegel oleh Satpol PP ada ‘oknum’ yang membuka segel tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dan stafnya.
Dikonfirmasi hal ini, UnÂtung Maryono mengakui kesalahannya dan terpaksa membuka segel tersebut lanÂtaran sebanyak 70 karyawan mendatangi rumahnya. “HamÂpir setiap malam rumah saya didatangi oleh 70 orang karyÂawan diskotik 31 dan mereka mengaku cemburu melihat ada beberapa cafe yang maÂsih saja buka walaupun beÂlum memenuhi ijin,†ujarnya, kepada wartawan Rabu (13/07/2016).
Ia juga menambahkan, seÂbelumnya dirinya telah melÂaporkan kepada Wali Kota Bogor untuk menutup Cafe Sniper yang diduga juga menÂjual minuman keras melalui pesan singkatnya kepada WaÂlikota Bogor.
“Lantaran tidak adanya tinÂdakan yang tegas dari Pemkot Bogor terhadap Cafe Sniper jadi kecemburuan sosial munÂcul dan rumah saya yang menÂjadi sasaran para karyawan disitu,†keluhnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang mendengar adanya pemÂbukaan segel Satpol PP secara ilegal membuatnya naik pitam karena hal ini sudah masuk dalam ranah hukum. Bima juga memastikan tempat itu harus ditutup, karena tidak memiliki ijin.
“Itu sumber kemaksiatan, sumber miras, sumber prosÂtitusi, sumber tawuran ada di situ. Kita akan tertibkan, tidak mudah untuk mengurus izin itu. Jangankan diskotik izin untuk biliard dan karaoke pun kita akan perketat,†kata Wali Kota Bogor Bima Arya Kamis (14/07/16).
Ia juga mengaku telah menerima surat penolakan dari warga sekitar Diskotik 31 yang intinya menolak keras adanya THM yang telah mereÂsahkan warga. “Intinya warga tidak mau di situ ada tempat maksiat. Makanya kita tutup,†tegasnya.
Bima juga mengatakan, tebang pilih terhadap Cafe Sniper yang tak jauh dari disÂkotik 31 yang belum lama ini beroperasi dan menjual minuÂman keras namun tidak menÂgantongi izin. “Tak ada tebang pilih! Cafe Sniper pun harus tutup, kan ada prosesnya,†seÂbutnya.
Bima menyebut, pengelola Cafe Sniper hari ini dipanggil dan diberikan peringatan unÂtuk segera ditutup. Ia juga meÂmaparkan seperti penyegelan Nada Lestari pun sama dan Diskotik 31 ada proses perinÂgatan yang harus dilakukan seÂbelum dilakukan penyegelan.
“Kalau tidak ada proses peringatan kita salah. Nada leÂstari sudah 3 kali peringatan, 31 juga sudah ada peringatan. Makanya disegel,†tambahnya.
Dia mengatakan, Diskotik 31 itu izinnya adalah biliar dan tempat karaoke melainÂkan bukan diskotik. “KemaÂrin kan tertangkap ada miras, PSK. Saya tidak akan mengeÂluarkan izin untuk diskotik,†tegas dia.
Ia juga mengatakan, lebih baik mengorbankan 70 karyÂawan daripada ratusan ribu anak muda mati sia-sia akibat rusaknya pergaulan di disÂkotik yang menjadi gaya hidup anak muda saat ini. “70 karyÂawan itu bisa mencari nafkah dibidang lain lagi. Kita akan koordinasikan, jangan berÂpikir seperti itu. Kalau ini dibiÂarkan dampaknya akan melÂuas kepada anak-anak muda,†tuturnya.
Sebelumnya, General ManÂager (GM) Cafe 31, Rindra PraÂmadyo mengatakan, bahwa Cafe 31 sejak awal berdiri suÂdah memenuhi izin yang lengÂkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (HO) yang belum ada.
“Sebenarnya bangunan ini sewa dengan pihak BNR. Dan seharusnya pihak BNR yang mengurus izinnya dan ho ini izinnya sudah mati sejak tahun 2013. Akhirnya kita urus sendÂiri,†katanya Rabu (13/06/16).
Ia berkilah bahwa saat ini izin gangguan sudah dihaÂpuskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin.
“Memang saat ini kita masih urus izin ho nya di BPPT-PM. Katanya ada kebijakan pengÂhapusan izin ho,†kilahnya.
Pihaknya juga sudah meÂlayangkan surat permintaan permohonan izin pembukaan segel sementara untuk renoÂvasi tertanggal 4 Juli 2016 denÂgan tembusan ke Ketua DPRD, Wali Kota Bogor, Satpol PP, Camat Bogor Selatan, Lurah Mulyaharja dan ketua LPM Mulyaharja. “Kita sudah kirÂimkan surat permintaan segel sementara karena cafe ini mau direnovasi,†paparnya.
Saat ditanyakan siapa yang membuka segel itu, ia enggan menyebutkan siapa orangnya. Namun ia mengaku ada pihak yang mencabutnya kemarin sore. “Saya engga tau siapa yang buka. Yang jelas dari peÂjabat kota Bogor,†jelasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan Cafe 31, Eko menÂgaku bahwa segel, gembok dan Satpol PP Line dibawa oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor. “Semuanya dibawa sama ajudan pak Untung,†terangnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP yang baru dilantik, Herry Kurniadi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat dengan sejumlah petugas SatÂpol PP untuk menentukan kaÂpan waktu yang tepat untuk melakukan penyegelan kemÂbali. “Kita akan rapatkan denÂgan para petugas, nanti akan kita segel kembali Diskotik tersebut,†terangnya.
Ia juga mengatakan, terkait dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono akan dirapatkan kembali apakah akan ditinÂdak lanjuti atau tidak. “Kita akan segera rapatkan kembali dengan petugas, yang pasti kita sudah mengantongi bukti yang ada,†terangnya.
Sekedar informasi, peÂnyegelan tersebut berdasarÂkan Perda Nomor 5 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 TaÂhun 2011 tentang Izin ho. SeÂmentara itu, pembongkaran segel tersebut masuk kedalam ranah pidana, yakni Pasal 232 ayat 1 KUHP dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 buÂlan. (Abdul Kadir BasalaÂmah | Yuska)
Bagi Halaman