Untitled-6BOGOR TODAY – Patgulipat kasus perijinan diskotik 31 (Thirty One) di Kawasan Pe­rumahan Bogor Nirwana Resi­dence (BNR), Kota Bogor, kian memanas, pasalnya setelah disegel oleh Satpol PP ada ‘oknum’ yang membuka segel tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dan stafnya.

Dikonfirmasi hal ini, Un­tung Maryono mengakui kesalahannya dan terpaksa membuka segel tersebut lan­taran sebanyak 70 karyawan mendatangi rumahnya. “Ham­pir setiap malam rumah saya didatangi oleh 70 orang kary­awan diskotik 31 dan mereka mengaku cemburu melihat ada beberapa cafe yang ma­sih saja buka walaupun be­lum memenuhi ijin,” ujarnya, kepada wartawan Rabu (13/07/2016).

Ia juga menambahkan, se­belumnya dirinya telah mel­aporkan kepada Wali Kota Bogor untuk menutup Cafe Sniper yang diduga juga men­jual minuman keras melalui pesan singkatnya kepada Wa­likota Bogor.

“Lantaran tidak adanya tin­dakan yang tegas dari Pemkot Bogor terhadap Cafe Sniper jadi kecemburuan sosial mun­cul dan rumah saya yang men­jadi sasaran para karyawan disitu,” keluhnya.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang mendengar adanya pem­bukaan segel Satpol PP secara ilegal membuatnya naik pitam karena hal ini sudah masuk dalam ranah hukum. Bima juga memastikan tempat itu harus ditutup, karena tidak memiliki ijin.

“Itu sumber kemaksiatan, sumber miras, sumber pros­titusi, sumber tawuran ada di situ. Kita akan tertibkan, tidak mudah untuk mengurus izin itu. Jangankan diskotik izin untuk biliard dan karaoke pun kita akan perketat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Kamis (14/07/16).

Ia juga mengaku telah menerima surat penolakan dari warga sekitar Diskotik 31 yang intinya menolak keras adanya THM yang telah mere­sahkan warga. “Intinya warga tidak mau di situ ada tempat maksiat. Makanya kita tutup,” tegasnya.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Bima juga mengatakan, tebang pilih terhadap Cafe Sniper yang tak jauh dari dis­kotik 31 yang belum lama ini beroperasi dan menjual minu­man keras namun tidak men­gantongi izin. “Tak ada tebang pilih! Cafe Sniper pun harus tutup, kan ada prosesnya,” se­butnya.

Bima menyebut, pengelola Cafe Sniper hari ini dipanggil dan diberikan peringatan un­tuk segera ditutup. Ia juga me­maparkan seperti penyegelan Nada Lestari pun sama dan Diskotik 31 ada proses perin­gatan yang harus dilakukan se­belum dilakukan penyegelan.

“Kalau tidak ada proses peringatan kita salah. Nada le­stari sudah 3 kali peringatan, 31 juga sudah ada peringatan. Makanya disegel,” tambahnya.

Dia mengatakan, Diskotik 31 itu izinnya adalah biliar dan tempat karaoke melain­kan bukan diskotik. “Kema­rin kan tertangkap ada miras, PSK. Saya tidak akan menge­luarkan izin untuk diskotik,” tegas dia.

============================================================
============================================================
============================================================