Ia juga mengatakan, lebih baik mengorbankan 70 karyÂawan daripada ratusan ribu anak muda mati sia-sia akibat rusaknya pergaulan di disÂkotik yang menjadi gaya hidup anak muda saat ini. “70 karyÂawan itu bisa mencari nafkah dibidang lain lagi. Kita akan koordinasikan, jangan berÂpikir seperti itu. Kalau ini dibiÂarkan dampaknya akan melÂuas kepada anak-anak muda,†tuturnya.
Sebelumnya, General ManÂager (GM) Cafe 31, Rindra PraÂmadyo mengatakan, bahwa Cafe 31 sejak awal berdiri suÂdah memenuhi izin yang lengÂkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (HO) yang belum ada.
“Sebenarnya bangunan ini sewa dengan pihak BNR. Dan seharusnya pihak BNR yang mengurus izinnya dan ho ini izinnya sudah mati sejak tahun 2013. Akhirnya kita urus sendÂiri,†katanya Rabu (13/06/16).
Ia berkilah bahwa saat ini izin gangguan sudah dihaÂpuskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin.
“Memang saat ini kita masih urus izin ho nya di BPPT-PM. Katanya ada kebijakan pengÂhapusan izin ho,†kilahnya.
Pihaknya juga sudah meÂlayangkan surat permintaan permohonan izin pembukaan segel sementara untuk renoÂvasi tertanggal 4 Juli 2016 denÂgan tembusan ke Ketua DPRD, Wali Kota Bogor, Satpol PP, Camat Bogor Selatan, Lurah Mulyaharja dan ketua LPM Mulyaharja. “Kita sudah kirÂimkan surat permintaan segel sementara karena cafe ini mau direnovasi,†paparnya.
Saat ditanyakan siapa yang membuka segel itu, ia enggan menyebutkan siapa orangnya. Namun ia mengaku ada pihak yang mencabutnya kemarin sore. “Saya engga tau siapa yang buka. Yang jelas dari peÂjabat kota Bogor,†jelasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan Cafe 31, Eko menÂgaku bahwa segel, gembok dan Satpol PP Line dibawa oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor. “Semuanya dibawa sama ajudan pak Untung,†terangnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP yang baru dilantik, Herry Kurniadi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat dengan sejumlah petugas SatÂpol PP untuk menentukan kaÂpan waktu yang tepat untuk melakukan penyegelan kemÂbali. “Kita akan rapatkan denÂgan para petugas, nanti akan kita segel kembali Diskotik tersebut,†terangnya.
Ia juga mengatakan, terkait dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono akan dirapatkan kembali apakah akan ditinÂdak lanjuti atau tidak. “Kita akan segera rapatkan kembali dengan petugas, yang pasti kita sudah mengantongi bukti yang ada,†terangnya.
Sekedar informasi, peÂnyegelan tersebut berdasarÂkan Perda Nomor 5 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 TaÂhun 2011 tentang Izin ho. SeÂmentara itu, pembongkaran segel tersebut masuk kedalam ranah pidana, yakni Pasal 232 ayat 1 KUHP dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 buÂlan. (Abdul Kadir BasalaÂmah | Yuska)