Ia juga mengatakan, lebih baik mengorbankan 70 kary­awan daripada ratusan ribu anak muda mati sia-sia akibat rusaknya pergaulan di dis­kotik yang menjadi gaya hidup anak muda saat ini. “70 kary­awan itu bisa mencari nafkah dibidang lain lagi. Kita akan koordinasikan, jangan ber­pikir seperti itu. Kalau ini dibi­arkan dampaknya akan mel­uas kepada anak-anak muda,” tuturnya.

Sebelumnya, General Man­ager (GM) Cafe 31, Rindra Pra­madyo mengatakan, bahwa Cafe 31 sejak awal berdiri su­dah memenuhi izin yang leng­kap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (HO) yang belum ada.

“Sebenarnya bangunan ini sewa dengan pihak BNR. Dan seharusnya pihak BNR yang mengurus izinnya dan ho ini izinnya sudah mati sejak tahun 2013. Akhirnya kita urus send­iri,” katanya Rabu (13/06/16).

Ia berkilah bahwa saat ini izin gangguan sudah diha­puskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

“Memang saat ini kita masih urus izin ho nya di BPPT-PM. Katanya ada kebijakan peng­hapusan izin ho,” kilahnya.

Pihaknya juga sudah me­layangkan surat permintaan permohonan izin pembukaan segel sementara untuk reno­vasi tertanggal 4 Juli 2016 den­gan tembusan ke Ketua DPRD, Wali Kota Bogor, Satpol PP, Camat Bogor Selatan, Lurah Mulyaharja dan ketua LPM Mulyaharja. “Kita sudah kir­imkan surat permintaan segel sementara karena cafe ini mau direnovasi,” paparnya.

Saat ditanyakan siapa yang membuka segel itu, ia enggan menyebutkan siapa orangnya. Namun ia mengaku ada pihak yang mencabutnya kemarin sore. “Saya engga tau siapa yang buka. Yang jelas dari pe­jabat kota Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan Cafe 31, Eko men­gaku bahwa segel, gembok dan Satpol PP Line dibawa oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor. “Semuanya dibawa sama ajudan pak Untung,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP yang baru dilantik, Herry Kurniadi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat dengan sejumlah petugas Sat­pol PP untuk menentukan ka­pan waktu yang tepat untuk melakukan penyegelan kem­bali. “Kita akan rapatkan den­gan para petugas, nanti akan kita segel kembali Diskotik tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Ia juga mengatakan, terkait dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh ajudan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono akan dirapatkan kembali apakah akan ditin­dak lanjuti atau tidak. “Kita akan segera rapatkan kembali dengan petugas, yang pasti kita sudah mengantongi bukti yang ada,” terangnya.

Sekedar informasi, pe­nyegelan tersebut berdasar­kan Perda Nomor 5 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Ta­hun 2011 tentang Izin ho. Se­mentara itu, pembongkaran segel tersebut masuk kedalam ranah pidana, yakni Pasal 232 ayat 1 KUHP dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bu­lan. (Abdul Kadir Basala­mah | Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================