CIBINONG, TODAY-Sosok Hadi Mulya Asmat mendapat perpanjangan masa jabatan unÂtuk menduduku kursi Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang meruÂpakan buntut dari adanya guÂgatan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ PDAM Tirta Kahuripan ke Mahkamah Agung (MA).
Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan, Hadi mendapat perpanjangan masa jabatan hingga enam bulan ke depan dari semestinya habis masa baktinya Juli 2016 ini. MenuÂrutnya, itu dilakukan sembari menunggu putusan MA dikaÂbulkan atau tidaknya gugatan atau judicial review itu.
“Kita sih berjalan saja. Pak Hadi juga sudah kita perpanÂjang enam bulan jabatannya. Mungkin September sudah bisa dibentuk panitia seleksi penjaringan direksi baru,†kata Nurhayanti kepada BoÂgor Today, usai menggelar halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan PemerÂintah Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016).
Namun, Yanti merasa yakÂin judicial review itu takkan dikabulkan lantaran perda yang telah dibuat telah menÂgacu pada aturan yang ada di atasannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerÂmendagri), termasuk undang-undang.
“Saya rasa sih tidak akan dikabulkan. Karena perda itu dibuat dengan semangat reforÂmasi untuk Surat Keputusan (SK) pembentukan pansel juga nanti September saya tanda tangani,†lanjut mantan SekÂretaris Daerah (Sekda) KabuÂpaten Bogor itu.
Selain menunggu putusan MA, Yanti pun menilai kinÂerja Hadi yang mampu memÂbawa PDAM Tirta Kahuripan meraih predikat BUMD sehat dalam masa jabatan dua periÂode. “Untuk meraih predikat perusahan sehat baik dari sisi manajerial maupun keuangan tidaklah mudah. Namun, di bawah Pak Hadi, semuanya bisa dilakukan,†ungkapnya.