Untitled-8CIBINONG, TODAY-Sosok Hadi Mulya Asmat mendapat perpanjangan masa jabatan un­tuk menduduku kursi Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang meru­pakan buntut dari adanya gu­gatan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ PDAM Tirta Kahuripan ke Mahkamah Agung (MA).

Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan, Hadi mendapat perpanjangan masa jabatan hingga enam bulan ke depan dari semestinya habis masa baktinya Juli 2016 ini. Menu­rutnya, itu dilakukan sembari menunggu putusan MA dika­bulkan atau tidaknya gugatan atau judicial review itu.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Kita sih berjalan saja. Pak Hadi juga sudah kita perpan­jang enam bulan jabatannya. Mungkin September sudah bisa dibentuk panitia seleksi penjaringan direksi baru,” kata Nurhayanti kepada Bo­gor Today, usai menggelar halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemer­intah Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016).

Namun, Yanti merasa yak­in judicial review itu takkan dikabulkan lantaran perda yang telah dibuat telah men­gacu pada aturan yang ada di atasannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri), termasuk undang-undang.

“Saya rasa sih tidak akan dikabulkan. Karena perda itu dibuat dengan semangat refor­masi untuk Surat Keputusan (SK) pembentukan pansel juga nanti September saya tanda tangani,” lanjut mantan Sek­retaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Bogor itu.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Selain menunggu putusan MA, Yanti pun menilai kin­erja Hadi yang mampu mem­bawa PDAM Tirta Kahuripan meraih predikat BUMD sehat dalam masa jabatan dua peri­ode. “Untuk meraih predikat perusahan sehat baik dari sisi manajerial maupun keuangan tidaklah mudah. Namun, di bawah Pak Hadi, semuanya bisa dilakukan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================