Terpisah, Hadi mengaku telah menerima SK perpajan­gan masa bakti pada 27 Juni lalu. “Ini amanah yang sangat berat. Karena selain dituntut mempertahankan prestasi, kami juga mesti menyiapkan program untuk 2017 menda­tang untuk dijalankan direksi baru,” katanya saat dihubungi.

Tugas berat itu, kata dia, untuk menambah sambungan baru. Pasalnya, sejak aset yang ada di Kota Depok dilimpah­kan ke PDAM Tirta Asasta, pelanggan Tirta Kahuripan berkurang cukup signifikan. “Aset juga kan meliputi Sum­ber Daya Manusia (SDM) diam­bil Pemkot Depok,” tukasnya.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial re­view ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direk­si PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Selain itu, pasal Nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat larangan adanya hubungan saudara den­gan bupati, wakil bupati, dan atau pejabat yang memiliki ke­wenangan membuat kebijakan di Bumi Tegar Beriman.

(Ri­shad Noviansyah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================