Terpisah, Hadi mengaku telah menerima SK perpajanÂgan masa bakti pada 27 Juni lalu. “Ini amanah yang sangat berat. Karena selain dituntut mempertahankan prestasi, kami juga mesti menyiapkan program untuk 2017 mendaÂtang untuk dijalankan direksi baru,†katanya saat dihubungi.
Tugas berat itu, kata dia, untuk menambah sambungan baru. Pasalnya, sejak aset yang ada di Kota Depok dilimpahÂkan ke PDAM Tirta Asasta, pelanggan Tirta Kahuripan berkurang cukup signifikan. “Aset juga kan meliputi SumÂber Daya Manusia (SDM) diamÂbil Pemkot Depok,†tukasnya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial reÂview ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direkÂsi PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.
Selain itu, pasal Nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat larangan adanya hubungan saudara denÂgan bupati, wakil bupati, dan atau pejabat yang memiliki keÂwenangan membuat kebijakan di Bumi Tegar Beriman.
(RiÂshad Noviansyah/ed:Mina)