Bupati Tambah Masa Bakti Hadi

Terpisah, Hadi mengaku telah menerima SK perpajan­gan masa bakti pada 27 Juni lalu. “Ini amanah yang sangat berat. Karena selain dituntut mempertahankan prestasi, kami juga mesti menyiapkan program untuk 2017 menda­tang untuk dijalankan direksi baru,” katanya saat dihubungi.

Tugas berat itu, kata dia, untuk menambah sambungan baru. Pasalnya, sejak aset yang ada di Kota Depok dilimpah­kan ke PDAM Tirta Asasta, pelanggan Tirta Kahuripan berkurang cukup signifikan. “Aset juga kan meliputi Sum­ber Daya Manusia (SDM) diam­bil Pemkot Depok,” tukasnya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial re­view ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direk­si PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Selain itu, pasal Nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat larangan adanya hubungan saudara den­gan bupati, wakil bupati, dan atau pejabat yang memiliki ke­wenangan membuat kebijakan di Bumi Tegar Beriman.

(Ri­shad Noviansyah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================