CIBINONG, TODAY-Sosok Hadi Mulya Asmat mendapat perpanjangan masa jabatan unÂtuk menduduku kursi Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang meruÂpakan buntut dari adanya guÂgatan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ PDAM Tirta Kahuripan ke Mahkamah Agung (MA).
Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan, Hadi mendapat perpanjangan masa jabatan hingga enam bulan ke depan dari semestinya habis masa baktinya Juli 2016 ini. MenuÂrutnya, itu dilakukan sembari menunggu putusan MA dikaÂbulkan atau tidaknya gugatan atau judicial review itu.
“Kita sih berjalan saja. Pak Hadi juga sudah kita perpanÂjang enam bulan jabatannya. Mungkin September sudah bisa dibentuk panitia seleksi penjaringan direksi baru,†kata Nurhayanti kepada BoÂgor Today, usai menggelar halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan PemerÂintah Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016).
Namun, Yanti merasa yakÂin judicial review itu takkan dikabulkan lantaran perda yang telah dibuat telah menÂgacu pada aturan yang ada di atasannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerÂmendagri), termasuk undang-undang.
“Saya rasa sih tidak akan dikabulkan. Karena perda itu dibuat dengan semangat reforÂmasi untuk Surat Keputusan (SK) pembentukan pansel juga nanti September saya tanda tangani,†lanjut mantan SekÂretaris Daerah (Sekda) KabuÂpaten Bogor itu.
Selain menunggu putusan MA, Yanti pun menilai kinÂerja Hadi yang mampu memÂbawa PDAM Tirta Kahuripan meraih predikat BUMD sehat dalam masa jabatan dua periÂode. “Untuk meraih predikat perusahan sehat baik dari sisi manajerial maupun keuangan tidaklah mudah. Namun, di bawah Pak Hadi, semuanya bisa dilakukan,†ungkapnya.
Terpisah, Hadi mengaku telah menerima SK perpajanÂgan masa bakti pada 27 Juni lalu. “Ini amanah yang sangat berat. Karena selain dituntut mempertahankan prestasi, kami juga mesti menyiapkan program untuk 2017 mendaÂtang untuk dijalankan direksi baru,†katanya saat dihubungi.
Tugas berat itu, kata dia, untuk menambah sambungan baru. Pasalnya, sejak aset yang ada di Kota Depok dilimpahÂkan ke PDAM Tirta Asasta, pelanggan Tirta Kahuripan berkurang cukup signifikan. “Aset juga kan meliputi SumÂber Daya Manusia (SDM) diamÂbil Pemkot Depok,†tukasnya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial reÂview ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direkÂsi PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.
Selain itu, pasal Nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat larangan adanya hubungan saudara denÂgan bupati, wakil bupati, dan atau pejabat yang memiliki keÂwenangan membuat kebijakan di Bumi Tegar Beriman.
(RiÂshad Noviansyah/ed:Mina)
Bagi Halaman