Untitled-8CIBINONG, TODAY-Sosok Hadi Mulya Asmat mendapat perpanjangan masa jabatan un­tuk menduduku kursi Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang meru­pakan buntut dari adanya gu­gatan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ PDAM Tirta Kahuripan ke Mahkamah Agung (MA).

Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan, Hadi mendapat perpanjangan masa jabatan hingga enam bulan ke depan dari semestinya habis masa baktinya Juli 2016 ini. Menu­rutnya, itu dilakukan sembari menunggu putusan MA dika­bulkan atau tidaknya gugatan atau judicial review itu.

“Kita sih berjalan saja. Pak Hadi juga sudah kita perpan­jang enam bulan jabatannya. Mungkin September sudah bisa dibentuk panitia seleksi penjaringan direksi baru,” kata Nurhayanti kepada Bo­gor Today, usai menggelar halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemer­intah Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016).

Namun, Yanti merasa yak­in judicial review itu takkan dikabulkan lantaran perda yang telah dibuat telah men­gacu pada aturan yang ada di atasannya. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri), termasuk undang-undang.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Saya rasa sih tidak akan dikabulkan. Karena perda itu dibuat dengan semangat refor­masi untuk Surat Keputusan (SK) pembentukan pansel juga nanti September saya tanda tangani,” lanjut mantan Sek­retaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Bogor itu.

Selain menunggu putusan MA, Yanti pun menilai kin­erja Hadi yang mampu mem­bawa PDAM Tirta Kahuripan meraih predikat BUMD sehat dalam masa jabatan dua peri­ode. “Untuk meraih predikat perusahan sehat baik dari sisi manajerial maupun keuangan tidaklah mudah. Namun, di bawah Pak Hadi, semuanya bisa dilakukan,” ungkapnya.

Terpisah, Hadi mengaku telah menerima SK perpajan­gan masa bakti pada 27 Juni lalu. “Ini amanah yang sangat berat. Karena selain dituntut mempertahankan prestasi, kami juga mesti menyiapkan program untuk 2017 menda­tang untuk dijalankan direksi baru,” katanya saat dihubungi.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Tugas berat itu, kata dia, untuk menambah sambungan baru. Pasalnya, sejak aset yang ada di Kota Depok dilimpah­kan ke PDAM Tirta Asasta, pelanggan Tirta Kahuripan berkurang cukup signifikan. “Aset juga kan meliputi Sum­ber Daya Manusia (SDM) diam­bil Pemkot Depok,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial re­view ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direk­si PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.

Selain itu, pasal Nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat larangan adanya hubungan saudara den­gan bupati, wakil bupati, dan atau pejabat yang memiliki ke­wenangan membuat kebijakan di Bumi Tegar Beriman.

(Ri­shad Noviansyah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================