Dua Dokter Tersangka Vaksin Palsu

Agung menjelaskan, un­tuk dr HUD yang juga kepala di RSIA tersebut, diketahui memberikan persetujuan pembelian vaksin dari CV Azka Medika yang bukan merupakan distributor resmi vaksin. “Tersangka memerin­tahkan bagian pengadaan un­tuk membeli barang dari CV Azka Medika. Tersangka mengetahui CV Azka Medika bukanlah distributor vaksin resmi,” jelas dia.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Ade Irma Suryani lantas meminta Menkes mengambil langkah tegas. “Karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal, Menkes harus mencabut izin opera­sional. Yang jadi pertanyaan saya, apa iya tidak ada RS besar yang juga meng­gunakan vaksin palsu ini?” kata Ade, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Kasus vaksin palsu ini su­dah terjadi sejak 13 tahun lalu atau pada tahun 2003. Ade Irma kemudian menggaris­bawahi bahwa kasus ini terjadi dalam tiga periode pemerin­tahan. “Terkait permenkes nomor 30, 35, dan 58 tahun 2014 yang memangkas ke­wenangan BPOM, sebaiknya dicabut dan dikembalikan pada BPOM agar penanggung jawabnya jelas,” papar ang­gota Fraksi Nasdem ini.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Ade Irma menjelaskan bahwa Permenkes nomor 35 untuk Apotik, Permenkes 58 untuk Rumah Sakit, dan Per­menkes 30 untuk puskesmas itu terkait dengan kefarma­sian. Sehingga pengadaan, penyimpanan, penyerahan, hingga penyediaan farmasi seluruhnya diawasi BPOM. “Saat ini yang menjadi tanggung jawab BPOM hanya kefarmasian pada distrib­utor saja,” pungkasnya.(*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================